Pelaihari, KP — Pemerintah Indonesia terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
Melalui kolaborasi strategis lima kementerian, pemerintah resmi memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Kolaborasi lintas sektor ini melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.
Proses penegasan status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan secara serentak di empat titik wilayah kerja di Malaysia, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses luas terhadap berbagai hak dasar bagi anak-anak PMI yang selama ini terabaikan.
Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan tidak sekadar menyangkut aspek administratif semata. Status kewarganegaraan merupakan fondasi utama agar anak-anak tersebut dapat menikmati hak atas pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum secara utuh.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, penegasan status kewarganegaraan ini sekaligus menjadi pintu gerbang bagi anak-anak PMI untuk bersekolah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, serta memperoleh perlindungan ketika berada di luar wilayah Indonesia.
Komitmen pemerintah tidak berhenti pada penyelesaian status kewarganegaraan. Menteri Hukum juga melanjutkan agenda kerjanya dengan hadir langsung dalam forum Dialog Pasti Ada Solusi bersama sekitar 300 PMI di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).
Forum interaktif ini menjadi wadah bagi para pekerja migran untuk mengadukan berbagai persoalan secara langsung, yang juga disiarkan secara daring bagi PMI di luar wilayah Kuala Lumpur.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum didampingi oleh Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, dan Kementerian Luar Negeri turut berpartisipasi secara virtual melalui perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Urusan Diaspora.
Supratman menekankan bahwa penyelesaian kompleksitas masalah PMI mutlak membutuhkan kerja sama erat antarkementerian.
Pemerintah, sebutnya, harus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan setiap aduan bermuara pada solusi konkret.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita,” tegas Supratman.
Dukungan serupa disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyatakan kesiapan kementeriannya dalam menangani persoalan keimigrasian secara terpadu.
Menteri P2MI Mukhtarudin juga menyoroti pentingnya terobosan pemulihan dokumen agar PMI mendapatkan jaminan sosial maksimal sesuai arahan Presiden. Aspek administrasi kependudukan diperkuat oleh Kemendagri, sementara perlindungan diplomatik dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, turut menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas sinergi lintas kementerian ini.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud nyata negara dalam merangkul dan melindungi setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
“Penegasan status kewarganegaraan ini menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Kolaborasi lintas kementerian seperti ini perlu terus diperkuat agar pelayanan dan perlindungan hukum dapat dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang berada di luar negeri,” ujar Alex.
Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan bersama antara kelima kementerian dan perwakilan terkait untuk terus memperkuat perlindungan WNI dan PMI di Malaysia, menegaskan bahwa negara senantiasa hadir memberikan pelayanan, kepastian hukum, dan solusi nyata di mana pun warga negara Indonesia berada. (rzk/K-6)















