PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan seluruh wajib pajak, baik perseorangan maupun badan usaha, agar segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026. Batas akhir masa pelunasan akan berakhir pada 8 September 2026.
Kepala Bapenda Tanah Laut, Andris Evony, mengimbau masyarakat yang memiliki objek pajak di wilayah Kabupaten Tanah Laut untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada guna melakukan pembayaran tepat waktu.
“Kepada para wajib pajak PBB-P2 yang objek pajaknya berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut, kami mengimbau untuk segera melunasi kewajiban perpajakan sebelum tanggal jatuh tempo. Bagi wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), silakan menghubungi layanan pusat panggilan (call center) Subbid PBB-P2 Bapenda Tanah Laut melalui nomor 081352350119, 08115127665, atau 085251930207,” ujar Andris pada Sabtu (5/9/2026).
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 telah diterbitkan sejak 9 Maret 2026 dengan penetapan batas akhir pembayaran pada 8 September 2026.
Bapenda Tanah Laut menegaskan agar wajib pajak menghindari keterlambatan guna mencegah pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen setiap bulan dari pokok pajak terutang, dengan masa pengenaan paling lama 24 bulan.
PBB-P2 merupakan pungutan atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung kesinambungan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyediakan berbagai hadiah menarik melalui program Gebyar Undian PBB-P2 yang akan diundi pada akhir Tahun 2026.
Setiap wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan pajak berhak mengikuti undian secara otomatis dengan rincian hadiah berupa 1 unit kendaraan bermotor, 3 unit kulkas 2 pintu, serta 3 unit televisi 32 inci.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menegaskan kontribusi pajak dari masyarakat memiliki peranan krusial dalam membiayai pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tuntung Pandang. (rzk/KPO-3)















