Banjarmasin, KP – Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019 Kota Banjarmasin memasuki batas akhir yakni tanggal 30 November 2018.
Meski demikian, Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Banjarmasin yang kini tengah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Banjarmasin, tetap optimis rencana anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan itu sudah disahkan dan ditetapkan tepat waktu.
“Hari ini mulai pagi Banggar DPRD bersama TAPD Pemko Banjarmasin secara marathon melakukan pembahasan. Pertemuan dilanjutkan hingga malam nanti dengan agenda finalisasi,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Budi Wijaya SE kepada KP, Kamis (15/11).
Dijelaskan, sesuai prosedur setelah dibahas dan difinalisasi, maka proses selanjutnya RAPBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2019 disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah selesai dievaluasi, lanjutnya, rapat paripurna pengesahan RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2019 kemungkinan dijadwalkan tanggal 28 November mendatang,’’ ujarnya seraya mengatakan, proses evaluasi RAPBD diharapkan paling lambat sudah selesai selama tujuh hari.
Salah satu unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menjelaskan, mekanisme dan proses pembahasan RAPBD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 38 tahun 2018 tentang Pendoman Penyusunan APBD 2019.
Dalam ketentuan itu, lanjut Budi Wijaya, pembahasan RAPBD tahun anggaran 2019 paling lambat sudah disahkan dan ditetapkan menjadi APBD paling lambat 30 November atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Sebaliknya jika terlambat, maka sesuai ketentuan tersebut akan terancam dikenai sanksi oleh pemerintah pusat, berupa penundaan gaji selama 6 bulan bagi walikota dan wakil walikota serta seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin, hingga sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Lebih jauh dijelaskannya, apabila keterlambatan itu akibat kesalahan pihak eksekutif, maka walikota dan wakil walikota tidak gajian selama 6 bulan. Sementara bila ketika kesalahan dilegislatif, maka 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin tidak gajian selama 6 bulan.
“ Sanksi lain jika RAPBD terlambat disahkan untuk ditetapkan menjadi APBD adalah tidak boleh diberikannya seluruh hak-hak keuangan daerah,’’ kata Budi Wijaya.
Sekedar menjadi catatan, Pengantar Nota Keuangan RAPBD tahun anggaran 2019 disampaikan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina pada rapat paripurna DPRD pertengahan Oktober lalu.
Namun, menyusul disampaikan RAPBD tahun anggaran 2019 tersebut pihak DPRD sebagai lembaga yang salah fungsinya menyusun anggaran itu ternyata tidak langsung melakukan pembahasan.
Masalahnya, dalam waktu setengah bulan terakhir DPRD Kota Banjarmasin disibukkan dengan agenda lain, yaitu melaksanakan kunjungan kerja keluar daerah, fokus melaksanakan pembahasan sejumlah Raperda dan terakhir melaksanakan kegiatan reses.
Pembahasan RAPBD antara Badan Anggaran dewan dengan pihak eksekutif dalam hal ini TPAD Pemko baru dijadwalkan pada Kamis tanggal 8 November lalu yang dilaksanakan secara marathon dan baru dilanjutkan kembali Kamis (15/11).
Dalam RAPBD tahun anggaran 2019, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.338.450.780.068 yang bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp296,460 miliar, Dana Perimbangan Rp846 miliar lebih, sedangkan Pendapatan Daerah Lain yang Sah dianggarkan Rp190 miliar lebih. Angka ini menurun dibanding APBD tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp1.543.240.204.050.
Dari seluruh pendapatan itu Pemko Banjarmasin mengalokasikan untuk belanja daerah sebesar Rp1,4 trililun lebih dengan rincian belanja tidak langsung Rp650 miliar lebih dan belanja langsung dianggarkan Rp840 miliar lebih.
Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp195 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp36,3 miliar. (nid/K-5)