BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran Sabu-sabu dengan barang bukti 496,09 gram dari seorang pria berinisial MM (30).
MM diamankan petugas ketika berada di Jalan Dharma Praja V Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (9/3/2025) sekitar jam 18.00 WITA.
Dari tangan MM, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 5 paket seberat 496,09 gram.
Tertangkapnya MM ini sendiri berawal dari informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, awalnya petugas menemukan 3 paket sabu saat dilakukan penggeledahan yang ditemukan di dalam kotak berwarna coklat.
“Kemudian 2 paket sabu ditemukan petugas di pijakan kaki sepeda motor,” jelas Kasat, Rabu (12/3/2025)
Tak hanya 5 paket sabu, dari warga Pekapuran B Laut Gang Hasanudin Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Timur, petugas juga menyita satu handphone diduga untuk berkomunikasi saat bertransaksi narkoba dan satu unit sepeda motor
“MM beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus yang dilakukannya,” ucap Syuaib. (yul/KPO-4).