Banjarmasin, KP – Pemuda pengangguran bernama M Rizky Anjasmara alias Rizky (28), berurusan hukum dengan Polsekta Banjarmasin Tengah. Pasalnya, ia tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam).
Anjasmara tertangkap saat berada di Jalan Piere Tendean tepatnya di siring Pasar Terapung Banjarmasin Tengah, Minggu pagi (27/10), sekitar pukul 07.00 WITA.
Warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah RT 07 Banjarmasin Tengah ini kedapatan membawa sajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 20 cm dengan gagang dari kulit warna coklat.
Awalnya, anggota tanpa sengaja melihat Anjasmara sedang memegang sajam tersebut di tangannya. Lalu anggota pun mencoba mendekat dan tersangka hendak melarikan diri lalu pisau yang dipegangnya hendak dibuang.
Setelah dikejar, tersangka dapat dibekuk bersama pisau yang dibawanya di Dermaga Kelotok Pasar Terapung.
Selanjutnya Anjasmara bersama barang bukti pisau langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi SIk, ketika dikonfirmasi Ahad (27/10), membenarkan telah mengamankan Anjasmara bersama barang bukti.
“Anjasmara yang dijadikan tersangka kepemilikan sajam tanpa izin itu, akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandasnya. (fik/K-4)