Tamiang Layang , KP – DPRD kabupaten Barito Timur meminta Pemerintah Kabupaten untuk mengelola barang milik daerah dengan optimal.
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Paripurna penyampaian keputusan DPRD Barito Timur atas penyempurnaan Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah telah kita laksanakan,” kata Nur Sulistio, Senin ( 11/11 )
Menurutnya, dengan demikian maka Perda pedoman pengelolaan barang milik daerah menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dan dalam mengelolan barang milik daerah.
Barang milik daerah merupakan aset daerah sebagai penunjang kinerja aparatur daerah agar mampu bekerja maksimal dalam menjalankan program pembangunan untuk melayani masyarakat.
Untuk itu, barang milik daerah perlu dikelola dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan seoptimal mungkin, sehingga manfaat dari aset daerah bisa dirasakan.
Pengelolaan barang milik daerah juga harus memperhatikan azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas akuntabilitas dan azas kepastian nilai.
Selain itu, ruang lingkup pengaturan pengelolaan barang milik daerah meliputi barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.( Vna k-8)