Banjarmasin, KP – Memberikan efek jera terhadap pelaku balapan liar, Petugas Polsekta Banjarmasin Timur memberikan sanksi tilang selama 3 bulan.
Pemberiaan sanksi tilang terhadap para pembalap yang terjaring.di kawasan Jalan A Yani Km 4.5 Banjarmasin, Minggu (22/12).
Dari giat petugas Lantas dan Unit Buser berhasil menjaring 4 unit sepeda motor berbagai jenis dengan knalpot brong dan pretelan.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah bahwa pelaku balapan liar yang terjaring sebagian berasal dari luar Kota Banjarmasin, seperti Tamban, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Kurau Kabupaten Tanah Laut dan Anjir Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pihak kita akan terus menggencarkan melakukan penertiban balapan liar dikawasan Jalan A Yani Km 4.5,” jelas Kapolsek kepada awak media, Senin (23/12)
Hal ini dikatakan Uski sangat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu pihak terus genjar menertibkan balapan liar
“Kita tidak ingin aksi balap liar semakin menjadi-jadi pada malam tahun baru,” katanya.
Dalam hal ini, kapolsek mengungkapkan sebagai efek jera, petugas menilang motor para ‘pembalap jalanan’ ini selama 3 bulan.
Oleh karena itu, Uski mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dan tak mengizinkan mereka keluar hingga larut malam. (yul/K-2)