BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
Dugaan “bejat” tersangka T terjadi ketika korban baru selesai melaksanakan salat Zuhur di rumahnya, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Tersangka berinisial T kemudian masuk ke rumah korban tanpa permisi dan langsung memeluk korban dari arah samping.
Korban yang terkejut berusaha melepaskan diri. Namun, tersangka kembali memeluk korban dari arah depan hingga mencium pipinya secara paksa.
Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang. Mengetahui orang tua korban berada di lokasi, tersangka langsung meninggalkan rumah.
Dikatakan Riza, tersangka T diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola), menggunakan modus memeluk dan mencium korban secara paksa.
“Modus yang digunakan adalah dengan cara memeluk dan mencium korban,” ujar Riza kepada awak media.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu lembar mukena berwarna pink bercampur orange dengan motif bunga-bunga.
Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (yul/KPO-4)















