Foto bersama
Paringin, KP – Komisi I DPRD kabupaten Balangan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Inspektorat Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Jumat (16/11) lalu.
Rombongan yang terdiri dari H Sudarto, H Atim, Saipullah dan Sri Huriati diterima langsung oleh Inspektur Wilayah III Inspektorat kabupaten Paser, Ir H Suwarto MP.
Sudarto menyampaikan kunjungan kerja ke Inspektorat Paser ini berkenaan dengan problematika pengawasan SKPD oleh Inspektorat dan juga terkait pengawasan dana desa.
Memang tambahnya, Secara garis umum bahwa untuk pengawasan dana desa khususnya di lakukan penentuan objek atau faktor resiko setelah itu baru dilakukan audit ataupun monitoring adapun program yang di lakukan oleh inspektorat adalah melakukan perjanjian kerja sama (MoU) antara kepolisian, kejari dan pimpinan daerah dan apabila ada temuan hasil tersebut akan di terbitkan dan harus mengembalikan selama 60 hari.
“Dan untuk penyusunan rapbdes dilakukan pendampingan agar dana yang di anggarkan pas pada pos yang di tempatkan,” kata Darto. (rel/K-6)