Banjarbaru, KP – Pengukuran ulang dan terungkap atas batas-batas serta disebut pula kalau selama ini pemilik lahan tidak pernah terima uang pembebasan.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan yang dilakukan pihak BPN Banjarbaru kalau lahan milik Iwan Sardjono dengan sertifikat SHM No 5048 seluas 12,105 M2 tahun 2002, berdampingan dengan lahan milik Helfi Halim dengan sertifikat SHM No 48 tahun 2005.
Pada pengukuran ulang atau pengembalian batas yang dilakukan pihak BPN Banjarbaru, Selasa (8/10), hadir dari pemilik lahan yang berdampingan dengan lahan milik Helfi Halim, yakni Kasino, Yansen Lurah dan Ketua RW setempat.
Husian Kasi Pemerintahan Syamsudin Noor Banjarbaru yang hadir menyaksikan proses pengukuran ulang mengatakan, kegiatan pengembalian batas oleh pihak BPN Banjarbaru untuk menghindari terjadinya penyerobotan.
“Karena ada sebagian lahan di sekitar bandara ini yang masih tumpang tindih, dari sertifikat tumpang tindih dengan sporadik, sehingga pada saat pembebasan lahan yang memiliki lahan tidak menerima uang pembebasan tersebut malahan orang lain,” ucap Husian.
Disebut Husian berdasarkan pengukuran ulang untuk pengembalian batas yang dilakukan pihak BPN Banjarbaru telah sesuai.
“Yang diukur ulang pihak BPN Banjarbaru tadi sudah benar dan disaksikan para pemiliknya langsung, dan kita harapkan jangan sampai terjadi lagi dugaan penyerobotan lahan,” ungkap Husian.
Sementara itu Dini Puspitasari, Kasi pengukuran dan pemetaan Kadastral BPN Banjarbaru mengatakan bahwa untuk hasilnya akan pihaknya lakukan resume kembali.
Sedangkan sesuai sertifikat bahwa untuk pengembalian batas atau pengukuran ulang harus dihadiri para pemilik lahan atau sertifikat.
“Tadi cukup jelas yang hadir adalah yang kita undang yang memiliki sertifikat,” kata Dini
Terpisah DR H Fauzan Ramon SH MH selaku kuasa hukum Helfi Halim dan Iwan Sardjono yang mengajukan pengukuran ulang mengaku sangat berterimakasih dengan pihak BPN.
“Karena dengan dilakukannya pengukuran ulang pengembalian batas semua nampak kebenaran akan terungkap, dan sudah jelas dari pengukuran tadi.
Sebagian lahan milik klien kita memang ada yang menyerobot, terlebih lahan milik Iwan Sardjono yang berdampingan dengan lahan milik Helfi Halim yang sebagian telah masuk proyek bandara Syamsudin Noor yang hingga kini satu persil pun tidak pernah menerima uang ganti rugi tersebut,” papar Fauzan.
Sebelumnya diketahui, diduga telah terjadi tumpang tindih sertifikat lahan milik Helfi Salim yang terletak Jalan Sempati RT 41 RW IX atau dahulu Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Namun sekarang Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pihak BPN setempat akan melakukan pengukuran ulang.
Pengukuran ulang lahan tersebut atas permintaan Helfi Halim melalui kuasa hukumnya DR H Fauzan Ramon SH MH, yang mengetahui adanya sertifikat lain diatas lahan miliknya tersebut dan ingin merebut lahan miliknya.
Berdasarkan undangan untuk pelaksanaan pengukuran ulang dari pihak BPN Banjarbaru bahwa lahan yang akan diukur ulang itu lahan milik Helfi Halim dengan nomor dengan sertifikat SHM NO 48 Tahun 2005.seluas 9.487 M2.
“Yang mana sesuai dengan peta bahwa lahan milik Helfi Halim yang akan diukur ulang oleh pihak BPN itu berdampingan dengan lahan Iwan Sardjono SHM NO 5048 seluas 12,105 M2,” ucap Fauzan.
Sesuai dengan isi undangan dari BPN Banjarbaru yang ikut diundang adalah pemilik lahan disamping milik Helfi Halim.
“Yang diundang pihak BPN untuk mengukur ulang lahan Helfi Halim merupakan pemilik lahan yang berdampingan seperti Yansen, Kasino dan Iwan Sardjono, Angkasa Pura dan Kapolres, Ketua RT serta Lurah Syamsudin noor,” ucap Fauzan sambil menunjukan surat undangan.
Menurut Fauzan, lahan Helfi Halim minta diukur ulang karena ada yang ingin menguasai mengingat lahan tersebut masih dalam kawasan bandara Syamsudin noor.
“Untuk lahan Helfi Halim yang diukur ulang seluas 9.487 M2 sesuai dengan sertifikat SHM NO 48 tahun 2005, berdampingan dengan lahan milik Iwan Sardjono seluas 12,105 M2 sesuai sertifikat SHM No 5048,Tahun 2002,” jelas Fauzan. (K-2)