Martapura, KP – Asyik menyedot Narkotika dua orang penikmat ‘kristal setan’ bernama Zainudin (35) dan Syaifullah (35), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsek Kertak Hanyar.
Dua pemuda itu tertangkap basah mengkonsumsi shabu saat berada di sebuah rumah Jalan Tembikar Kanan RT 11 Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (7/10), sekitar pukul 16.00 WITA.
Tersangka Zainudin diketahui beralamat Jalan Tembikar Kanan RT 11 Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, sedangkan tersangka Syaifullah diketahui beralamat Jalan Ahmad Yani Km 7 Gang Kita RT 05 RW 02 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Dari kedua tersangka ini anggota menyita barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip, satu Bong, satu sedotan dan satu pipet terbuat dari kaca.
Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Amien Hidayat melalui Kanit Reskrim, Ipda H Ruspandi, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Di mana penangkapan ini tak luput dari laporan masyarakat,” kata dia, Selasa (8/10)
Ia membeberkan, berawal dari info itu selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
Dipimpin dirinya langsung, alhasil berhasil mengamankan kedua tersangka yang asyik menikmati Narkoba. Lalu kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Kertak Hanyar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (fik/K-4)