Paringin, KP – Setelah berkeliaran kurang lebih 6 bulan di alam bebas, akhirnya dua pelaku pencurian (jambret, red) HP berhasil diamankan gabungan Buser Polres Balangan bersama anggota Polsek Paringin.
Pelaku Jambret ini atas nama Rustam (20) dan Syahrudian (23) sama sama warga Desa Batu Merah RT 04 kecamatan Lampihong, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana.
Seperti diuraikan Kapolsek Paringin Iptu Cahyono pada konferensi Pers dengan awak media, Kamis (18/10) di depan Polsek Paringin, pencurian HP milik Endang Sriwahyuni (45), warga Desa Mungkur Uyam kecamatan Juai, terjadi pada Kamis (16/5) yang lalu sekitar pukul 20.00 Wita, di jalan raya Gunung Pandau kecamatan Paringin.
Dari keterangan korban Endang, lanjut Kapolsek, pada saat dia melintas di jalan raya Gunung Pandau sekitar dekat pengolahan air PDAM, ada sebuah kendaraan mengikutinya dari belakang, ketika berada dekat dengan pengolahan air PDAM itu pelaku langsung memepet kendaraan yang dibawanya bersama saudaranya dan anak kecil yang duduk di tengah sambil memegang HP.
“Memang di sekitar lokasi kejadian itu agak sepi,” ungkap Cahyono kepada awak media.
Kemudian perwira berpangkat dua balok itu melanjutkan, setelah berhasil memepet korban langsung saja merampas HP yang dipegang anak yang duduk di tengah itu dan pelaku langsung kabur membawa HP curiannya dan Kendaraan korban hampir jatuh.
“Merasa tidak mungkin bisa mengejar pelaku, si korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Paringin,” katanya.
Setelah menerima laporan itu unit BUSER dan Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, Kemudian baru pada Selasa (8/10) sekitar pukul 21.00 Wita pelaku baru berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Batu Merah kecamatan Lampihong.
“Ya, setelah enam bulan dari kejadian kedua pelaku baru bisa kita tangkap, itu berkat kerja keras dan kerjasama anggota unit BUSER dan Reskrem,” jelasnya.
Dari tangan pelaku sebut Kapolsek diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A83 warna merah dan diperkirakan itu milik korban dicurinya. Selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang masih dilakukan pengembangan guna ungkap TKP lainnya,” sebutnya. (jun/K-4)