Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Penghina Guru Sekumpul Masuk Penjara Lagi

×

Penghina Guru Sekumpul Masuk Penjara Lagi

Sebarkan artikel ini
9 helm 2klm
Tersangka Hayde Hideiki alias Hayden (29) tertangkap basah mencuri helm. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Baru saja lulus dari ‘sekolah’ atas kasus penghinaan ulama Guru Sekumpul. Hayde Hideiki alias Hayden (29) bakal kembali dibina dalam sel penjara.

Kali ini kasusnya pencurian helm. Ia tak bisa berkutik lagi tertangkap tangan beraksi di Jalan Sutoyo S tepatnya dipakiran Bank BRI Syariah Banjarmasin Tengah, Senin (7/10) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Koran

Warga Jalan Cempaka Raya Komplek Wildan Sari 3 Banjarmasin Barat ini diduga kuat melakukan pencurian dengan barang bukti berupa satu buah Helm GM warna hitam orange milik korban Ali Fahmi (35), warga Jalan Bina Karya RT 01 RW 01 Desa Tambak Baru Ulu Kecamatan Matapura Kabupaten Banjar.

Kronologisnya, waktu itu tersangka datang dengan berjalan kaki, lalu masuk ke parkiran atau Tempat Kejadian Pekara (TKP) namun para security curiga dan memantaunya.

Pada saat memulai aksinya, pemuda itu langsung dilakukan pengejaran sambil berteriak maling.

Mendengar itulah warga sekitar langsung melakukan pengepungan sehingga tersangka tak bisa berbuat apa-apa lagi dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Beruntung anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, langsung berdatangan dengan cepat setelah menerima laporan.

Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, bersama barang bukti, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan oleh anggota, ternyata tersangka Hayden ini, sudah pernah masuk dalam kasus pencurian dan kasus penghinaan Guru Sekumpul. Dari pengakuan tersangka pula, sudah ketiga kalinya tersandung kasus pencurian helm.

Saat dikonfirmasi Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi SIK mengiyakan pihaknya sudah mengamankan yang bersangkutan. “Residivis pencurian ini akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujar dia.(fik/K-4)

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Iklan
Iklan