BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menemukan potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp477,8 miliar dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Temuan tersebut dinilai menjadi peluang penting untuk menjaga keberlanjutan belanja publik di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah akibat anjloknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel, H.M. Syaripuddin, mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 memperlihatkan dua kondisi yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, ruang fiskal daerah mengalami tekanan cukup berat. Namun di sisi lain, masih terdapat potensi peningkatan PAD yang dinilai realistis untuk digarap.
“Kami di Badan Anggaran melihat dua sisi dari KUA-PPAS 2027 ini. Di satu sisi, kapasitas fiskal daerah menyusut tajam akibat kolapsnya Dana Bagi Hasil dari pusat. Di sisi lain, kajian internal yang kami lakukan menemukan potensi optimalisasi PAD hingga Rp477,8 miliar yang selama ini belum tergarap maksimal. Ini yang akan kami dorong agar divalidasi dan ditindaklanjuti oleh TAPD,” ujar legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan VI itu, Jumat (10/7/2026).
{{Pendapatan Daerah Menyusut}}
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit BPK, total pendapatan daerah diproyeksikan turun dari Rp12,41 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp7,81 triliun pada 2027.
Artinya, terjadi kontraksi sekitar 37 persen dalam kurun empat tahun.
Bahkan, penurunan tersebut terutama dipicu merosotnya Dana Bagi Hasil (DBH) hingga sekitar 82 persen, dari Rp4,66 triliun pada 2024 menjadi hanya Rp821,9 miliar pada 2027.
Kondisi ini dipengaruhi penyesuaian kebijakan fiskal nasional serta melemahnya harga batu bara yang selama ini menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah.
Dampaknya, belanja daerah tahun 2027 juga diproyeksikan turun menjadi Rp8,21 triliun atau berkurang sekitar 17,4 persen dibanding APBD 2026. Pos yang paling terdampak ialah belanja modal yang dipangkas hingga 45,5 persen menjadi Rp1,53 triliun, sehingga berpotensi memengaruhi pembangunan infrastruktur, pengadaan sarana pendidikan, maupun alat kesehatan.
{{PAD Bisa Dioptimalkan}}
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Banggar menilai PAD menjadi instrumen utama untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah. Porsi PAD terhadap total pendapatan daerah diperkirakan meningkat dari 43 persen pada 2024 menjadi sekitar 65 persen pada 2027.
Dari hasil pencermatan terhadap target pajak dan retribusi daerah, Banggar mengidentifikasi potensi tambahan penerimaan sekitar Rp477,8 miliar yang berasal dari:
Bahkan, Intensifikasi pajak daerah, terutama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sekitar Rp244,3 miliar.
Kemusian Ekstensifikasi pajak daerah melalui perluasan basis wajib pajak sekitar Rp67 miliar.
Selanjutnya, Intensifikasi retribusi daerah pada 12 OPD yang selama ini mampu melampaui target penerimaan sekitar Rp26,5 miliar.
Ekstensifikasi retribusi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta peningkatan dividen BUMD sekitar Rp140 miliar, katanya.
“Angka ini bukan sekadar proyeksi optimistis di atas kertas, melainkan diakumulasi dari data realisasi masing-masing objek pajak dan retribusi pada setiap OPD. Beberapa OPD seperti RSUD Ulin Banjarmasin dan Dinas Perhubungan bahkan telah mencatat realisasi 2025 jauh di atas target, sehingga target penerimaan dapat dinaikkan secara moderat dan realistis,” jelas Syaripuddin.
{{Rekomendasi Banggar}}
Dalam pembahasan APBD 2027, Banggar DPRD Kalsel mendorong Pemerintah Provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji kembali asumsi SiLPA akhir 2026 dan proyeksi DBH 2027 karena kedua komponen tersebut sangat menentukan ruang fiskal daerah.
Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah tetap melindungi belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, seperti pengadaan alat kesehatan, sarana pendidikan, serta bantuan sosial agar tidak menjadi sasaran pemangkasan anggaran.
Banggar juga meminta potensi optimalisasi PAD sebesar Rp477,8 miliar segera ditindaklanjuti melalui langkah intensifikasi, digitalisasi sistem pemungutan, dan penagihan aktif tanpa membebani masyarakat dengan jenis pungutan baru. Sinkronisasi data realisasi tahun 2025 antara dokumen KUA-PPAS dan LKPD hasil audit BPK juga dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan angka selama pembahasan anggaran.
Syaripuddin menegaskan, seluruh angka potensi optimalisasi tersebut masih berupa estimasi awal hasil kajian teknis Banggar dan memerlukan validasi lebih lanjut bersama TAPD serta perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan sebagai target resmi dalam APBD 2027.
“Prinsip kami sederhana. Di tengah keterbatasan fiskal akibat faktor yang berada di luar kendali daerah, pendapatan asli daerah harus dioptimalkan secara serius tanpa membebani masyarakat. Pada saat yang sama, belanja yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(nau/KPO-1)















