Banjarbaru, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kalimantan Selatan menggelar orientasi tugas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di salah satu hotel berbintang di Banjarbaru, Senin (7/10).
Orientasi angkatan 1 sampai 4 ini terdiri dari DPRD Tapin sebanyak 25 orang, Hulu Sungai Utara 26 orang, Barito Kuala 35 orang, dan Tabalong 30 orang.
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor yang diwakili Asisten Pemerintahan H Siswansyah mengatakan, sebgaimana telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terdapat 3 fungsi yang dimiliki oleh DPRD. Fungsi tersebut ialah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi merujuk pada pembentukan produk hukum daerah. Sedangkan fungsi anggaran merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk selalu menempatkan alokasi dana.
Yang berorientasi pada empat pro. Yakni pro poor (pemberantasan kemiskinan) , pro job (perluasan lapanganpekerjaan), pro growth (peningkatan pertumbuhan) dan pro environment (pelestarian alam lingkungan).
Untuk fungsi pengawasan, merujuk kepada mekanisme pengawasan secara dinamis dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) maupun kebijakan pemerintah daerah secara umum.
Gubernur juga menginginkan dalam mencapai pembangunan yang sukses perlu sinergi yang baik antara legislatif dan pihak eksekutif.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nisfuani mengatakan, orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, sikap dan semangat anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya.
Dikatakanya, materi yang disampaikan berupa wawasan kebangsaan, internal integritas, sistem pemerintahan indonesia, pengelolaan keuangan daerah, hubungan kerja antara DPRD dengan kepala daerah, fungsi hak dan kewajiban DPRD. (syh/humpro/K-2)