Kandangan, KP – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS), mengenai APBD 2020 kini disetujui menjadi Perda.
Hal itu setelah diputuskan bersama, dan palu telah diketuk Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas APBD 2020, Rabu (27/11/2019) di gedung DPRD Kabupaten HSS.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, dengan penetapan Perda tersebut menunjukkan pola kemitraan yang telah dibina, antara pihak eksekutif dan legislatif selama ini berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah, hari ini disepakati APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda HSS. Penghargaan dan ucapan terimakasih kepada DPRD, yang telah menyetujui, sehingga hari ini dapat kita tetapkan bersama,” ucap Syamsuri.Rincian APBD 2020, Pendapatan sebesar 1.237.845.797.000 rupiah, terdiri Pendapatan asli daerah (PAD) Rp.149.996.358.000, dana perimbangan Rp.806.670.094.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.281.179.345.000.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp.1.361.722.392.350, yang terdiri belanja tidak langsung Rp.823.524.738.000, dan belanja langsung Rp.538.197.654.350. Serta pembiayaan daerah sebesar Rp.123.876.595.350.
Dalam fokus APBD 2020, Syamsuri mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan terus mengupayakan infrastuktur, serta penguatan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pengembangan SDM.
“Karena, memang bagaimanapun matrik kita selama lima tahun sudah terschedule, jadi anggaran yang kita ajukan ke dewan adalah anggaran untuk menyelesaikan matrik kegiatan, yang setiap tahun kita rancang,” terangnya.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi mengatakan, bersyukur setelah melalui mekanisme yang panjang, akhirnya APBD 2020 telah disepakati.
Enam fraksi di DPRD sudah menyampaikan pendapat fraksi terhadap Raperda, yang akhirnya disepakati tersebut. Ada beberapa catatan dari keenam fraksi, ke depan ucap Fahmi diharapkan bisa diperbaiki lagi, sehingga DPRD dan Pemda bisa lebih bermanfaat, dan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dengan visi dan misi pembangunan. (tor/K-6)