Iklan
Iklan
Iklan
Barito TimurKALTENG

Bupati Bartim Didukung 6 Fraksi

×

Bupati Bartim Didukung 6 Fraksi

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang , KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi pendukung dewan atas pengajuan Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Barito Timur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada paripurna V Masa Sidang l Tahun Sidang 2019 di Tamiang Layang ,Rabu ( 30/10 )

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur yang tergabung dalam enam fraksi pendukung dewan yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem yang sudah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi melalui Juru Bicara masing-masing,” kata Ampera.

Android

Menurut Bupati Bartim itu  jawaban yang disampaikan telah sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf d Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, sesuai pasal 9 ayat 3 huruf a angka 3, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada pembicaraan tingkat l, bahwa kepala daerah memberikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan kepala daerah sebagai bagian dari pada pembicaraan tingkat l pembahasan rancangan peraturan daerah. 

Oleh karena, melalui pemandangan umum fraksi pendukung dewan pada prinsipnya ke enam fraksi pendukung dewan menerima dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan berikutnya atas pengajuan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Barito Timur nomor 1 tahun 2006 tentang penyertaan modal Pemerintah  Daerah Barito Timur pada PT  Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Ampera juga menjawab berkenaan dengan defisit anggaran bahwa yang dimaksud defisit adalah defisit yang optimis dimana di dalam setiap anggaran murni memang akan ada defisit.

Penyesuaian setelah di audit dan di catat oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga mengetahui pendapatan kita baik dari realisasi PAD, Silpa dan sumber-sumber PAD lainnya dan juga perlu diketahui bersama bahwa pada periode tahun anggaran 2020.

“Kita akan melaksanakan penghapusan dan penjualan barang aset daerah yang sudah tidak bisa dioptimalkan Iagi fungsinya yang berarti pula akan ada penambahan pemasukan bagi kas daerah. Dan penyesuaian ini nantinya akan kita tuangkan dalam APBD Perubahan,” terang Ampera.

Ampera juga sepakat atas masukan agar pemerintah dapat menjadi jembatan bagi pengembangan sektor UMKM dan agar PT. Bank Kalteng bisa bekerja sama dalam mendukung pengembangan UMKM di Kabupaten Barito Timur. 

“Atas segala tanggapan dan masukan tersebut kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Timur yang tergabung dalam Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Nasdem,” kata Ampera. (vna/k-8)

Iklan
Iklan