PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan, perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran tidak akan mendapatkan toleransi.
“Kalau ada perusahaan yang terlibat dalam pembakaran, pasti kami akan cabut,” tegas Agustiar, saat memimpin pencegahan karhutla perkebunan sawit, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi peringatan terbuka di tengah masih tingginya ancaman karhutla di Kalteng. Pemerintah tidak hanya mengejar upaya pemadaman, tetapi juga memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Data yang disampaikan Agustiar menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Sepanjang Januari hingga saat ini, tercatat sekitar 2.222 hotspot terpantau di wilayah Kalteng. Kebakaran tersebut telah menghanguskan sekitar 6.358 hektare lahan.
Dari sisi penegakan hukum, sedikitnya 29 orang telah ditangani terkait dugaan pembakaran lahan.
Pemerintah Kalteng juga memperkuat operasi di udara. Sebanyak enam helikopter dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla.
Satu helikopter digunakan untuk patroli udara, sementara lima lainnya difungsikan dalam operasi water bombing. Namun, satu unit saat ini mengalami kerusakan dan masih dalam proses perbaikan.
Bagi pemerintah, luasnya wilayah Kalteng menjadi tantangan besar. Penanganan karhutla tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah.
Agustiar meminta TNI, Polri, masyarakat, perguruan tinggi serta berbagai unsur lainnya ikut bergerak mencegah dan menangani kebakaran.
“Kita ini sangat luas. Tidak mungkin kami bekerja sendiri. Agar pencegahan atau penanganannya efektif, intinya kami mau melibatkan semua elemen masyarakat yang ada,” katanya.
Agustiar juga mengimbau masyarakat tidak menunggu kebakaran membesar sebelum melaporkannya.
Setiap informasi mengenai titik api harus segera diteruskan kepada petugas agar pemadaman dapat dilakukan sebelum api meluas.
“Kalau ada informasi kebakaran, segera telepon. Itu supaya petugas bisa cepat dalam melakukan pemadaman api,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal. Namun, praktik tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pembukaan lahan memiliki persyaratan, termasuk batas luas lahan dan pengawasan dari pihak terkait di tingkat desa. Aktivitas pembakaran juga tidak boleh dilakukan secara bersamaan dalam skala luas.
“Pembukaan lahan itu ada kearifan lokalnya. Ada ketentuannya, termasuk luas lahan dan pengawasan dari pihak terkait di desa. Itu pun tidak boleh dilakukan secara bersamaan,” jelas Agustiar.
Dengan ribuan hotspot dan ribuan hektare lahan yang telah terbakar, Pemprov Kalteng memastikan strategi penanganan karhutla akan berjalan dari tiga sisi: pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.
Namun, bagi kalangan perusahaan, peringatan Gubernur Agustiar Sabran menjadi pesan yang paling jelas.
Sebab jika pembakaran terbukti dilakukan atau melibatkan perusahaan, pemerintah tidak sekadar melakukan teguran.
“Kalau memang perusahaan terbukti terlibat dalam pembakaran, pasti kami cabut,” tukasnya.(drt/mc/KPO-3)















