Banjarmasin, KP – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menyatakan komitmennya untuk mengawal usulan anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SPOD) yang menjadi mitra kerjanya.
Seperti anggaran bidang pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga serta bidang sosial yang menjadi mitra kerja komisi IV dalam program kegiatan yang diusulkan pada RAPBD tahun 2020,
kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Kepada KP Rabu (20/11) kemarin, Matnor Ali mengatakan, RAPBD tahun 2020 saat ini masih dilakukan pembahasan antara Tim Panitia Anggaran Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, pembahasan anggaran guna melaksanakan program atau kegiatan dalam membiayai jalanannya pemerintahan dan pembangunan itu, komisi IV berharap anggaran yang diusulkan bidang kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahrga serta bidang sosial agar jangan dipangkas.
Masalahnya, karena anggaran dialokasi dalam upaya membiayai peningkatan mutu serta sarana dan prasaran pendidikan dan kesehatan yang telah menjadi urusan wajib atau pelayanan dasar bagi pemerintah untuk terus ditingkatkan,
tandas ketua komisi adri Fraksi Partai Golkar ini.
Matnor Ali mengemukakan, selain mengawal pembahasan RAPBD komisi IV nantinya juga akan melakukan pengawasan terhadap alokasi anggaran yang telah disetujui dan akan ditetapkan dalam Perda APBD 2020 itu apakah digunakan sesuai rencana dan dimanfaatkan secara optimal serta tepat sasaran.
Lebih jauh ia mengakui, bahwa peningkatan alokasi anggaran membiayai pelayanan dasar ini sangat dituntut karena dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya dirasakan belum sesuai harapan. Seperti ujarnya, flapon anggaran untuk Dinas Pendidikan yang masih di bawah angka 20 persen dari total APBD.
Secara khusus menyikapi masih minimnya alokasi anggaran pendidikan ini, Matnor Ali mengatakan, Pemko Banjarmasin jangan banyak bergantung dan mengharapkan kuncuran bantuan dari pemerintah pusat, baik disalurkan melalui bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Masalahnya kata Matnor Ali melanjutkan, karena kebijakan desentralisasi pendidikan mestinya juga wajib didukung oleh pemerintah daerah agar dalam pelaksanaannya lebih maksimal melalui penganggaran dalam APBD.
Ketentuan itu sebagaimana , diamanatkan dalam ketentuan yang menyebutkan ketentuan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang harus dipenuhi, baik pemerintah pusat melalui APBN dan alokasi anggaran daerah melalui APBD,
kata Matnor Ali.
Diungkapkannya, terkait kewajiban penyediaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD beberapa waktu lalu telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) Repebulik Indonesia terhadap uji materi UU No : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (nid/K-5)