Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Pelaihari Segera Eksekusi Objek Sengketa PT PKIS

×

Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Pelaihari Segera Eksekusi Objek Sengketa PT PKIS

Sebarkan artikel ini
IMG 20260527 WA0004 e1779833330357

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Sengketa perkebunan kelapa sawit antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) melawan seorang warga bernama Darna kini memasuki babak akhir.

Putusan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 22 Mei 2026.

Kalimantan Post

Dengan status ini, putusan Pengadilan Negeri Pelaihari memiliki kekuatan eksekutorial penuh dan tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum biasa.

Perkara ini sebelumnya diputus secara verstek pada 8 Mei 2026. Langkah tersebut diambil Majelis Hakim setelah pihak tergugat berulang kali mangkir dari persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hakim menyatakan lahan sengketa seluas kurang lebih 23 hektar merupakan bagian sah dari areal perkebunan PT PKIS.

Atas dasar itu, tergugat diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas penguasaan dan pemanenan, serta mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada perusahaan.

Legalitas penguasaan PT PKIS dipertegas melalui Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas ± 7.550 hektar.

Pertimbangan hakim juga didasarkan pada riwayat pembebasan lahan, dokumen internal perusahaan, aktivitas land clearing sejak 2003, hingga penguasaan fisik yang berlangsung bertahun-tahun tanpa gangguan.

Sepanjang proses persidangan, Darna selaku tergugat tercatat empat kali mangkir dari agenda penting, termasuk sidang pembuktian dan Pemeriksaan Setempat (PS).

Dalam agenda PS di lokasi kebun yang dikawal ketat oleh Polsek Kintap, seorang saksi batas bernama Mudin menerangkan bahwa PT PKIS telah membebaskan lahan sejak 2002.

Aktivitas berjalan normal hingga tahun 2020, sebelum akhirnya muncul klaim sepihak disertai pemagaran dan pemanenan liar oleh tergugat. Keterangan ini diperkuat oleh saksi perusahaan, Johan dan Sugian.

Baca Juga :  Dua WNI Disekap dan Dianiaya Sindikat Timah Ilegal di Malaysia Dievakuasi Bareskrim

Menyikapi putusan yang telah inkrah, kuasa hukum PT PKIS dari Lawfirm ADV SPN dan REKAN menyatakan akan segera mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan.

“Putusan inkracht tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kepastian hukum konkret di lapangan,” tegas tim kuasa hukum, Selasa, (26/5/2026).

Selain eksekusi lahan, pihak pengacara mulai mengkaji opsi pidana terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak, pemagaran kebun, dan pencurian hasil sawit.

Beberapa pasal yang dibidik antara lain Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian hasil kebun (ancaman maksimal 5 tahun penjara), Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 107 UU Perkebunan terkait larangan mengganggu usaha perkebunan (ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar).

Kasus PT PKIS vs Darna menjadi potret nyata kompleksitas sengketa agraria modern, yang menegaskan bahwa pengabaian sidang berujung kekalahan hukum (verstek), eksekusi lahan 23 hektar pasca-putusan inkracht rawan memicu gesekan fisik di lapangan, dan opsi pelaporan pidana atas klaim sepihak kini menjadi ancaman nyata yang memberi efek jera bagi pelaku penyerobotan lahan.

Secara keseluruhan, putusan ini memberikan angin segar bagi kepastian investasi di daerah, di mana legalitas korporasi yang taat administrasi sejak awal (memiliki IUP sejak 2003) mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Kini publik tinggal mengawal bagaimana penegakan hukum konkret di lapangan dijalankan secara transparan dan berimbang. (rzk/KPO-3)

Iklan
Iklan