MARABAHAN, KP – Anggota Gabungan berhasil membongkar kasus pencurian mobil. Pelaku utama, M Anwar alias Anwar (36), dan penadahnya M Sukarni alias Joko (45), ditangkap secara terpisah, Selasa (12/11) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Tersangka Anwar, warga Desa Tinggiran Tengah RT 02 Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditangkap saat berada di rumahnya, di Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola.
Sementara tersangka Joko ditangkap bersama barang bukti saat berada di rumahnya di Jalan Banteng XI No.02 RT 04 RW 06 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalteng.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil Toyota Avanza warna silver Metalik sesuai Nopol KH 1531 AH beserta kuncinya lengkap dengan STNK dan BPKB.
Diketahui mobil itu milik korban Hj Rabiyah (44), warga Desa Jelapat I RT 14 Kecamatan Tamban Kabupaten Batola.
Informasi didapat, peristiwa pencurian itu terjadi Rabu (23/10) silam, sekitar pukul 02.00 WITA.
Awalnya korban memarkir mobil di halaman rumahnya, saat bangun pagi sekitar pukul 06.00 WITA, korban terkejut melihat mobilnya sudah tak ada.
Padahal korban sebelum meninggalkan tidur, korban sudah melakukan pengecekan dan mobil dalam keadaan terkunci rapat.
Korban pun sempat menanyakan kepada keluarganya yang ada di dalam rumah, karena tak ada yang mengetahui soal keberadaan mobil tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamban.
Hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, anggota gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) unit Ranmor Polda Kalsel dipimpin AKP Agus Rusdi SIk, Kanit Reskrim Polsek Tamban Dibackup Satuan Reskrim (Satres) Unit Jatanras Polres Barito Kuala, Kanit Reskrim Polsek Wanaraya dan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tak mau pelaku kabur, tim langsung menuju Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari Batola. Tersangka Anwar diamankan dan tak bisa berkutik lagi.
Setelah mengorek keterangan, tersangka Anwar mengaku sudah menjual mobil itu ke tersangka Joko. Tak menunggu waktu lama, anggota pun langsung menuju membekuk penadah ini di kediamannya. Dari penadah ini pula anggota berhasil menemukan barang bukti.
Kemudian kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsek Tamban.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIk MH melalui Kasi Humas, Iptu A Malik, ketika dikonfirmasi Rabu (13/11), membenarkan telah mengamankan tersangka pencuri mobil bersama penadahnya disertai barang buktinya.
“Untuk tersangka Anwar dikenakan Pasal 363 KUHP, dan penadahnya tersangka Joko dikenakan pasal 480 KUHP,” katanya.(fik/K-4)