Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Realisasi Penyaluran Dana Kelurahan Rendah

×

Realisasi Penyaluran Dana Kelurahan Rendah

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Realisasi penyaluran dana kelurahan tahap pertama untuk Kota Banjarmasin masih minim, hingga akhir Oktober 2019 tersisa sekitar Rp7,2 miliar dari total dana kelurahan tahap pertama yang dikucurkan pemerintah Rp9 miliar.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaeni, rendahnya penyaluran dana kelurahan melalui DAU tambahan ke daerah ini, karena belum terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan.

Baca Koran

Kepada KP, Kamis (21/11) kemarin, ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang tata cara penyaluran DAU Tambahan tahun anggaran 2019, ada dua syarat bagi daerah untuk menerima penyaluran tahap pertama dana kelurahan.

Pertama pemerintah daerah (pemda) menyampaikan dokumen peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 atau Peraturan Kepala Daerah yang memuat perubahan anggaran dengan dimasukkannya DAU Tambahan.

Kedua, kewajiban Pemda menyampaikan surat pernyataan kepala daerah bahwa telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan kelurahan dalam APBD 2019 dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD 2019 tersebut.

“Dari informasi diterima kemungkinan Pemko Banjarmasin terlambat memenuhi kedua persyaratan itu sehingga penyaluran tahap pertama untuk 52 kelurahan di Kota Banjarmasin belum terserap  maksimal,’’ ujar ketua komisi yang membidangi masalah pembangunan ini.

Dikemukakan, penyebab lainnya terkait regulasi hukum pelaksanaan anggaran bantuan kelurahan yang dianggap belum jelas. Apakah dalam pelaksanaan anggaran harus swakelola atau bisa melalui proses lelang.

Terkait soal regulasi yang tidak jelas ini, Isnaeni mengatakan, mestinya pemerintah secepatnya meninjau kembali regulasi atau hukum terhadap pelaksanaan bantuan anggaran untuk dana kelurahan tersebut.

“Sebab mungkin saja para lurah takut menggunakan bantuan dana untuk kepentingan pembangunan fisik atau sarana prasarana di masing-masing. Takut salah langkah dan berujung pada pemeriksaaan penenggak hukum,’’ kata politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Minta Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminasi

Isnaeni berpendapat, dalam menyikapi masalah ini, tentunya dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di level kelurahan. Kendati payung hukum dalam mengimplementasikan dana kelurahan program itu sudah jelas.

“Masalahnya, tidak semua lurah memahami dan mampu merealisasikannya. Apalagi mereka belum terbiasa melaksanakan proyek sekaligus sebagai pengguna anggaran,’’ ujar Isnaeni.

Dijelaskannya, sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa lurah sesuai ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal senada diakui Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin, karena ada kekuatiran apakah para lurah bisa menjadi KPA, mengingat belum pernah mendapatkan pelatihan soal itu. “Tapi kalau dipersiapkan sebelumnya, maka kekuatiran itu bisa diantisipasi,’’ katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil tidak menepis masih belum optimalnya penyerapan dana kelurahan untuk tahap pertama, mengingat total dana kelurahan di terima Kota Banjarmasin pada 2019 sebesar Rp19,2 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. (nid/K-7)

Iklan
Iklan