Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polsek Berangas Cegah Korupsi Dana Desa

×

Polsek Berangas Cegah Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
10 dana desa 3klm
PELATIHAN - Perangkat desa se Kecamatan Alalak menyimak materi pelatihan aplikasi sistem keuangan desa. (KP/Andui)

Marabahan, KP – Mencegah perangkat desa salah menggunakan anggaran dana desa, jajaran Polsek Berangas memberikan Bimbingan Teknis pelatikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa.

Acara dengan peserta perangkat desa se Kecamatan Alalak itu dilangsungkan di Hotel Nasa di Jalan Naga Sari Banjarmasin Tengah,Kamis malam (26/12).

Baca Koran

Kapolsek Berangas Ipda H Misriade SH mengatakan, kegiatan ini menunjukan Polri selalu siap untuk meluangkan waktu dalam melayani masyarakat dan sebagai salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya Perangkat Desa.

Menurut dia, peran Polri dalam mengawal Dana Desa, sehingga sudah selayaknya memberikan pelatihan pengunaan aplikasi sistem desa.

“Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan administrasi, dan utamnya tidak ada penyimpangan,” sebutnya.

Dikatakannya, peran Polri mengacu Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 20 Oktober 2017 silam.

Dimana dalam Nota Kesepahaman tersebut telah diatur tentang peran masing – masing Pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 tentang Ruang Lingkup Nota Kesepahaman, ruang lingkup tugas masing–masing pihak tersebut.

Kemudian diatur lebih rinci tertuang dalam Pedoman Kerja antara Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri serta Kepolisian Negara Republik Indonesia ditanda tangani pada 31 Januari 2018, ada 2 (dua) Kategori Peran Polri yaitu Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

“Harapan saya melalui kegiatan ini, bisa bertemu langsung dengan seluruh Perangkat Desa Sekecamatan Alalak, sehingga saling mengenal dan terjalin tali sitaurahmi, dan diketahuinya adanya pengawasan Polri terhadap penggunaan Dana Desa,” sebutnya.

Paling penting, kata dia, para Perangkat Desa tidak melakukan penyimpangan ataupun Korupsi terhadap Dana Desa yang telah diterima.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas

Kegiatan itu juga dihadiri Danramil 1005-07 Alalak Kapten Arm. Asep. S dan Camat Alalak yang diwakili Ujang Udadi serta Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec Alalak, dengan Peserta terdiri dari para Sekretaris Desa, para Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Se-kecamatan Alalak. (fik/K-4)

Iklan
Iklan