Palangka Raya, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ajukan lima (5) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke lembaga Legislator pada masa sidang ke I Tahun Sidang 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.
Pengajuan 5 Raperda itu disampaikan Gubernur Kalteng melalui Wagub Habib Said Ismael bin Yahya, pada pembukaan masa sidang ke I Tahun 2020, Rabu (15/1). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua Jimy Carter.
Ke lima Raperda dimaksud masing-masing pertama Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, kedua Raperda Pencabutan Perda No 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa milik Kalteng.
Ke tiga Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kalteng, keempat Raperda Rencan Umum Energi Daerah dan ke lima Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Gubernur berharap selain menyelesaukan agenda dan jadwal yang telah dibuat, baik eksekutif maupun legislatif mampu menciptakan terobosan-terobosan dan pemikiran yang lebih kreatif memajukan daerah.
“Manfaatkan peluang dan kesempatan yang ada, sehingga mampu menghadapi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan bagi kemajuan daerah untuk kemajuan Kalteng lebih baik,” katannya Habib.
Sementara itu Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dalam pidatonya mengawali masa sidang ke I Tahun 2020 mengemukakan tahun ini banyak hal yang perlu dicermati dan ditindak-lanjuti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kalteng di tahun 2020 akan melakukan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kotatawaringin Timur.
Pilkada dimaksud akan ada eksalasi atau konstelasi politik dan bisa memicu ketegangan ditengah masyarakat. Sehingga perlu.diwaspadai, harapnya pada sidang yang dihadiri Kajati Kalteng, Danrem serta serta Forkumpida. (drt k-8)