Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Raperda Perlindungan Petani Jalan Ditempat

×

Raperda Perlindungan Petani Jalan Ditempat

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kalsel terkesan jalan ditempat, mengingat masih terpaku pada rencana untuk memisahkan atau menggabungkan raperda tersebut.

“Terakhir membahas Raperda ini, ada rencana untuk di pisah, karena pembahasannya terlalu luas,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan, Imam Suprastowo kepada wartawan, usai rapat Pansus, Rabu (8/1), di Banjarmasin.

Android

Namun, pada rapat kali ini yang dihadiri kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), justru mengingatkan agar Raperda ini tetap digabungkan seperti semula, yakni perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Jadi masih pada masalah ini, belum masuk pada substansi pembahasannya,’’ ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Padahal raperda ini diusulkan Komisi II DPRD Kalsel sebagai inisiatif untuk melindungi petani di Kalsel, termasuk memberdayakan mereka agar kesejahteraannya bisa meningkat.

“Dewan menginginkan agar payung hukum ini bisa diterapkan di lapangan, karena biaya pembuatan peraturan daerah sangat mahal. Jangan justru membingungkan,’’ tambah Imam Suprastowo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel Syamsir Rahman mengatakan, pembahasan Raperda ini cukup panjang, karena banyak hal yang perlu dibahas untuk melindungi dan memberdayakan petani di Kalsel.

“Perlindungan ini menyangkut keberadaan petani penggarap, yang disepekati hanya memiliki lahan kurang dari dua hektare. Jika lebih dari itu bisa dikatakan pengusaha pertanian,’’ kata Syamsir.

Selain itu, berdasarkan studi kompilasi dan konsultasi ke Kementerian Pertanian, ternyata Raperda digabungkan antara perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Kita menginginkan Raperda ini memiliki spesifikasi khusus, seperti memasukan komoditi unggulan yang perlu dilindungi,’’ ujarnya.

Diantara, jenis tanaman holtikultara, terutama buah-buahan khas daerah Kalsel yang kini cukup langka dan sulit ditemui di daerah lain.

“Karena jenis tanaman holtikultura juga memberikan nilai tambah kepada petani, yang tidak hanya mengandalkan pendapatan dari tanaman padi, yang umumnya stagnan,’’ ungkap Syamsir.

Kemudian, juga ada masukan untuk melindungi petambak dan nelayan, sehingga pembahasannya semakin melebar. “Karena konsultasi hanya ke Kementerian Pertanian, maka dibatasi hanya melindungi dan memberdayakan petani saja,’’ jelasnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan