Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Korupsi KPU Banjar Terdakwa Banyak Bantah Keterangan Saksi

×

Sidang Korupsi KPU Banjar Terdakwa Banyak Bantah Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Sekretaris KPU Kab Banjar H Gt Muhammad Ihsan Perdana, banyak membantah keterangan para saksi terdahulu, sebab ia menilai hasil pertanggungjawaban keuangan yang menjadi tanggungjawabnya sudah klop setelah diperiksa BPK.

Hal ini dikemukan terdakwa pada sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (8/10), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana didampingi hakim adhock, Fauzi dan Dana Hanura.

Android

Dalam penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan di KPU yang di diserahkan kepada komisioner ini berdasarkan hasil rapat yang juga dihadiri terdakwa selaku sekretaris dan kuasa penguna anggaran.

“Jadi semua anggaran yang ditangani komisioner saudara terdakwa ketahui, walaupun itu salah,’’ kata ketua majelis, terdakwa terdiam sejenak, kemudian mengiyakan.

“Hal ini karena diputuskan dalam rapat,’’tegasnya walaupun adanya beberapa keterangan saksi yang tidak diakuinya sebab pertanggungjawaban sudah diperiksa BPK.

Dalam keterangan selaku terdakwa lebih banyak menerangkan alur pengeluaran keuangan yang diterima KPU tahun 2014 dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam persidangan kemaren terungkap kalau terdakwa ada menaruh hari dengan bendahara Maria yang juga menjadi saksi dalam perkara dirinya.

Hal ini terungkap ketika anggota majelis hakim Dana Hanura, menanyakan persoalan soal hubungan terdakwa dengan bendahara Maria.

Kepada JPU yang saat itu dipegang Syaiful Bahri memeinta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan tuntutan dan disetujui majelis.

Perkara terdakwa ini merupakan splitan dari terpidana mantan komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758. 

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah. 

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000, realisasinya hanya Rp18.326.420.500.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangka dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan