Iklan
Iklan
Iklan
BANUA KITATabalong

Target Pajak Tahun 2019, Capai 97 Persen

×

Target Pajak Tahun 2019, Capai 97 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto : Dok

Tanjung, KP – Hingga dipenghujung tahun 2019 realisasi pendapatan pajak yang berhasil dihimpun Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Tabalong mencapai 97 persen, yakni Target Rp74 Milyar dengan capaian Rp72,8 Milyar.

Hal itu, sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala BPPRD Tabalong H Erwan SH MAP, dalam konferensi pers belum lama tadi di aula BPPRD Kabupaten Tabalong di Tanjung.

Menurut Erwan, penerimaan dari retribusi lebih sedikit dibandingkan penerimaan pajak yakni sebesar Rp72 milyar dari target Rp8,9 milyar atau sekitar 80,83 persen. “ada tiga pos penerimaan pajak yang justru jauh melampaui target seperti pajak restoran capaiannya hingga 113 persen,” jelasnya.

Pajak penerangan jalan tahun ini mencapai Rp23,2 milyar dari target Rp20 milyar lebih, atau 113 persen dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga melampaui target hingga 103 persen.

Dalam kesempatan itu, Erwan mengungkapkan rasa optimisnya, bahwa angka seratus persen penerimaan pajak dapat tercapai, pihaknyapun membuka pelayanan pembayaran pajak dan retribusi hingga tengah malam. “mudah-mudahan kita dapat mencapai target malam ini,” harapnya yang hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Sektor retribusi yang melampaui target sesuai data BPPRD Tabalong ada retribusi rumah potong hewan 123 persen, retribusi laboratorium sebanyak 266 persen, retribusi pemakaian kekayaan daerah 123, 9 persen dan retribusi pelayanan kesehatan 140 persen.

Meskipun capaian target hampir seratus persen, namun Erwan merasa masih banyak kendala yang dihadapi pihaknya dalam menjalankan tugas seperti masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Penerimaan pajak kita dari PBB P2 masih tergolong rendah, hanya 54,92 persen dari target Rp7,5 milyar,” tandasnya.

Kendala lain menurut Erwan, masih kurangnya sarana dan SDM dari Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain itu yang juga menjadi kendala adanya Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang sudah tidak aktif lagi serta adanya objek pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak bisa dipungut.

Baca Juga:  Wabup Terima Sertifikat Aset Tanah Oleh Menteri ATR BPN

“Kami juga mencoba mencarikan solusi bagaiman meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi dengan Membangun kerjasama dengan BUMN, Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga,” ungkapnya.

Solusi lain dengan mengembangkan Pelayanan berbasis IT (e-BPHTB, e-Retribusi dan SIMDA Pendapatan Online) dan meningkatkan kapasitas SDM pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. “Kita hanya memiliki 65 pegawai dan sebagaian tenaga honor, mudahan pemerintah daerah bisa menambah SDM  di BPPRD Tabalong” demikian harap Erwan. (ros/K-6)

Iklan
Iklan