Palangka Raya, KP – KP Walikota Palangka Raya Farid Nafarin mengingatkan agar membangun komplek pertokoan (pasar) sesuai standar aturan yang berlaku, tidak melanggar hukum.
Peringatan itu ia sampaikan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Ahmad Fordiansyah disela peletakan batu pertama komplek pertokoan dan bisnis A.Donis Walk, Rabu (22/1).
Aturan yang diharapkan antara lain harus membangun ruang terbuka hijau, drainase dan fasilitas sampah agar mudah menata dan mengelolanya.
Pasalnya selama ini banyak terjadi pengembang perumahan dan pertokoan kurang memperhatikan drainase. Meskipun ada, namun tidak memenuhi syarat, dampaknya air tergenang saat musim hujan dan akhirnya terjadi kawasan banjir.
“Kalau sudah terjadi banjir, pemerintah yang disalahkan, itu tak adil,”kata Ahmad.F
Akhmad Fordiyansah berharap adanya bangunan A.Donis Walk menjadi kota Palangka Raya modren, sebab memiliki ciri tumbuhnya perumahan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan.
Disisi lain akan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu Pemerintah wajib memberikan pelayanan perijinan yang baik dan cepat.
Rencananya di areal seluas 350 ha, dibangun pusat perbelanjaan dan perkantpran, dinamalan A.Donis Walk Trade Centre, 3 Lantai, yang meliputi Walk bisnis office park, platinun cineplek, resto food & becerage, fresh market, karaoke club & pub/spa,
Bangunan office park, meliputi townhouse type 200 dan 100, 36,55, dan 75, papar humas dan juru bicara Adu Ghara Edy Rosandy dan Mahdianor. (drt)