Pelaihari, KP – Bertempat di ruang rapat Direktorat jendral perkebunan, digelar Rapat Koordinasi Perkebunan dengan perusahaan perkebunan di Kabupaten Tanah Laut pada rabu (26/2/2020).
Turut berhadir Assisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan kesejahteraan rakyat, Ahmad Hairin, Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan holtikutura dan perkebunan Tanah Laut, Ahmad Mustahdi, perwakilan SKPD Tanah Laut terkait dan pengusaha perkebunan di Tanah Laut.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Tanah Laut tersebut terkait bagaimana kondisi perkebunan di Tanah Laut terutama dalam rangka pengolahan data dan verifikasi data terkait berbagai data perizinan di Tanah Laut serta menampung segala aspirasi untuk memberikan kenyamanan dalam usaha perkebunan di Tanah laut.
Menurut abdi kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Perbup no 124 tahun 2019 tentang perkebunan terkait Inpres no 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi Perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.
“Peraturan yang ada ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam usaha perkebunan” ucap abdi.
Ia pun menghimbau untuk seluruh pengusaha dan Investor perkebunan agar taat dalam aturan dan menyelesaikan segala perizinan yang dimaksudkan dalam perundang-undangan.
“Secepatnya agar seluruh pengusaha dan Investor menyelesaikan segala perizinan yang dimintakan dan melaporkan kondisi real yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan yang menghambat” ujarnya.
Usaha Pemkab Tala memediasi pengusaha perkebunan ini di apresiasi Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, yang diwakili Kasi Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Prasetyo Djati, SP, M.Sc.
Menurutnya hal ini adalah pertama kali Pemerintah Daerah melakukan kegiatan mediasi seperti ini dan merupakan satu momen yang baik yang dapat dicontoh pemerintah daerah lainnya dalam rangka penyelesaian segala kondisi yang ada di perkebunan di Indonesia. (rzk/K-6)