Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Harry Wijaya Sayangkan Penginapan Terima Tamu Pasangan di Luar Nikah

×

Harry Wijaya Sayangkan Penginapan Terima Tamu Pasangan di Luar Nikah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya SH MH mengapresiasi digelarnya razia terhadap penginapan atau hotel di kota ini yang diduga melanggar perizinan dengan menerima tamu anak di bawah umur dan pasangan di luar nikah.

“Lebih ironisnya lagi dari hasil razia diilaksanakan Satpol-PP, ada pasangan masih berusia di bawah umur,’’ kata Harry Wijaya dengan nada prihatin.

Baca Koran

Hal itu dikemukakannya kepada wartawan, Kamis (13/2/2020), menyikapi, gencarnya razia baik dilaksanakan Satpol-PP maupun pihak kepolisian dalam mengantisipasi penyakit masyarakat, terutama penginapan dan hotel.

Sebelumnya Harry Wijaya, sangat menyayangkan masih adanya penginapan atau hotel Banjarmasin yang menyalahgunakan perizinan dengan menerima tamu di luar nikah, bahkan dalam razia dilaksanakan ada kedapatan anak yang masih bawah umur .

“Saya sedih, padahal Banjarmasin di kenal sebagai kota relegius, namun masih ditemukan hal itu,’’ ujar pimpinan dewan dari Partai Amanat Nasional ini.

Menanggapi ada fakta itu, Ketua DPC PAN Banjarmasin ini mengemukakan, DPRD akan menggelar audensi dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar dalam operasionalnya mematuhi ketentuan dan izin yang telah dikeluarkan.

Ditandaskannya, jika arahan dari PHRI masih belum bisa mengantisipasi. Hary mengancam, DPRD Kota Banjarmasin akan mendesak Pemko melalui SOPD terkait untuk mengambil tindakan tegas. “Jika memang perlu mencabut izin terhadap penginapan atau hotel yang kedapatan razia menyediakan tempat praktek prostitusi tersembunyi tersebut,’’ katanya.

Hary menilai positif terhadap razia dilaksanakan Satpol PP, karena setidaknya untuk mengantiaipasi anak bawah umur masuk hotel. Sebab, katanya, anak bawah umur ngamar di hotel jelas menyalahi aturan, kecuali didampingi keluarga atau orangtuanya.

Apresiasi dan dukungan Satpol-PP menggelar razia juga disampaikan anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman, Meski demikian, operasi penertiban untuk mencegah perbuatan asusila atau praktek mesum itu, Satpol-PP juga diminta tidak hanya menyasar pada losmen atau penginapan.

Baca Juga :  Covid-19, Dinkes Banjarmasin Tingkatkan Kewaspadaan Dini

“Tapi juga salon yang juga tidak menutup kemungkinan membuka praktek ganda dengan memberikan layanan praktek prostitusi terselubung,’’ kata anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Ditegaskannya, baik hotel, losmen, penginapan atau salon yang berfungsi ganda atau sekaligus menyediakan layanan prostitusi jelas melanggar perizinan.

Lebih jauh Gusti Yuli mengatakan, selain hotel, losmen dan penginapan serta salon tempat lain yang juga patut diwaspadai dijadikan tempat melakukan perbuatan mesum adalah pondokan atau rumah kost.

Ia mengatakan, pengaturan tentang Rumah Pondokan atau Rumah Kost sudah dituangkan oleh Pemko Banjarmasin dalam Peraturan Daerah (Perda). Lahirnya Perda ini, katanya, guna mengantisipasi pondokan atau rumah kost dijadikan sebagai tempat melakukan perbuatan seks bebas, khususnya dari kalangan mahasiswa .

“Terakhir seiring dengan perkembangan yang semakin pesat Perda Nomor : 19 tahun 2009 kemudian direvisi dengan disahkannya Perda Nomor : 4 tahun 2014,’’ ujarnya.

Dijelaskan, pengelolaan pondokan atau rumah kost haruslah diselenggarakan berdasarkan azas dan norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah masyarakat.

Dalam aturan ini, lanjutnya, pemilik bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos atau pondokan, khususnya dalam hal keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Kemudian setiap pemondok atau penghuni rumah kost dilarang keras menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali pasangan suami isteri yang sebelumnya dibuktikan dengan surat nikah.

“Dilarang keras juga menggunakan dan atau mengedarkan narkoba dan zat adiktif lainnya serta minuman keras,’’ demikian Gusti Yuli Rahman. (nid/K-5)

Iklan
Iklan