Jumlah Desa Sangat Tertinggal di Kalsel Berkurang Drastis
Banjarbaru, KP – Pada tahun 2017 lalu terdapat 254 desa di Provinsi Kalsel yang menyandangan status sangat tertinggal. Jumlah itu jauh berkurang. Pada 2019 tersisa hanya 40 desa dengan status sangat tertinggal.
Sama hal nya dengan desa sangat tertinggal, desa tertinggal juga mengalami pengurangan. Dari 1.184 desa pada tahun 2017, menjadi 516 desa pada 2019.
Berbading terbalik dengan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, desa maju justru mengalami peningkatan. Dari hanya 16 desa pada 2017 menjadi 110 desa pada 2019. Pun halnya dengan desa mandiri terus mengalami penambahan. Dari hanya satu desa pada 2017 menjadi 4 desa pada 2019.
Empat desa tersebut adalah Desa Sragen dan Desa Semanyap di Pulau Laut Utara, Kotabaru. Kemudian Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, dan Desa Purwosari I, Kecamatan Tamban, Batola.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, mengakui peningkatan status desa tidak lepas dari kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, melalui dana desa. Menurutnya manfaat dana desa sangat jelas dirasakan masyarakat. Ia menegaskan dana desa membawa dampak yang nyata untuk kemajuan dan pemberdayaan desa di Kalsel.
“Penyaluran dana desa tahun ini harus dipercepat,” kata pria yang akrab disapa Paman Birin ini, Selasa (25/2), di sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, di Gedung KH Idham Chalid, Setdaprov Kalsel.
Penyaluran dana desa tahap 1 tahun ini, Provinsi Kalsel tercepat setelah Provinsi Gorontalo.
“Penting juga disadari bahwa dalam percepatan penyaluran penggunaan dana desa jangan sampai menyalahi aturan. Jangan ada sedikitpun korupsi dalam penggunaan dana desa,” pesan Paman Birin.(mns/KPO-1)
