Banjarmasin, KP – PD PAL Kota Banjarmasin kini bisa mengoperasikan dua unit mobil tinja milik Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk melayani masyarakat kota berjuluk seribu sungai.
Hal tersebut diketahui setelah pemilik aset bergerak itu secara resmi meminjampakaikannya.
Perjanjian pinjam pakai tersebut dilakukan dengan cara menandatangani berita acara pinjam pakai dihadapan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Senin (3/2/2020).
Selain dua unit mobil, saat itu dinas yang berlokasi di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kecamatan Banjarmasin Utara, juga memimjampakaikan sebuah bangunan yang berfungsi sebagai depot arsip, kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin. “Perjanjian ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, setelah selesai digunakan dan sesuai amanah Perda, hasil dari penggunaan barang-barang tersebut harus diserahkan kembali ke bagian aset,’’ katanya.
Dalam pertemuan tersebut terlihat hadir Asisten II Bidang Perekonomian, Doyo Pudjadi, serta dihadiri Kepala SKPD terkait. (vin/K-5)