Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara meringkus Fajar Ramadhan alias Ijai (24) karena membawa shabu dan senjata tajam (sajam),
Ia ditangkap nonton balapan liar (bali) di Jalan Brigjen Haji Hasan Basri tepatnya depan Café Emir Banjarmasin Utara, Minggu dinihari (02/02/2020), sekitar pukul 01.30 WITA
Dari tangan warga Jalan Sungai Miai Luar RT 03 Banjarmasin Utara ini, disita 2 paket kecil shabu dengan berat 0,15 gram, dua sendok terbuat dari sedotan, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok, satu buah [{Handphone}] [Hp] merk Nokia Warna putih, serta sajam jenis keris beserta kumpangnya dengan panjang 28 cm.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Selasa (04/02/2020), membenarkan tersangka diringkus saat anggota melaksanakan antisipasi bali.
Saat itu, kata dia, anggota Buser giat hunting bali di Jalan Brigjen H Hasan Basri (Kayutangi) Banjarmasin Utara. Lalu anggota melihat seorang pemuda mencurigakan menonton balapan liar. Saat didekati, pemuda berdiri hendak lari. Akan tetapi anggota Buser langsung sergab dan melakukan penggeledahan.
“Awalnya anggota menemukan sajam terlebih dulu, lalu barang bukti shabu yang disimpannya dalam kotak rokok,” katanya.
Tersangka bersama barang buktinya kemduian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kasusnya masih dikembangkan.
“Atas itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan pasal 2 ayat 1 UUdrt No. 12 tahun 1951,” tandasnya. (fik/K-4)