Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Korupsi RSUD Ulin, Saksi Sebut Penentu Diskon Alkes Adalah Pusat

×

Sidang Korupsi RSUD Ulin, Saksi Sebut Penentu Diskon Alkes Adalah Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200203 WA0023 scaled

Banjarmasin, KP – Joni Liem manager Cabang Surabaya PT Mensa yang ditampilkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Ulin mengakui untuk menentukan diskon kepada pembeli alat kesehatan itu ditentukan oleh kantor pusat di Jakarta.

PT Mensa selaku distributor alat kesehatan seperti yang dibeli PT Buana sebagai pemenang lelang pengadaan alkes di rumah sakit tersebut, pihaknya hanya memberikan surat dukungan alat yang akan dibeli.

Baca Koran

“Jadi perusahaan kami selaku distributor alat yang akan dibeli tersebut selalu mendukung bila ada perusahaan kontraktor yang akan membeli dengan mengeluarkan surat dukungan,’’katanya pada sidang lanjutan terdakwa Misrani yang didakwaan melakukan tindak pidana korupsi, Senin (3/2/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Menurut saksi pihaknya memberikan surat dukungan, karena pemenang lelang yang berdomisili dui Surabaya tersebut memintanya, alat yang akan dibeli tersebut sebagaia alat untuk operasi penyakit mata katarak.

Peralatan yang dibeli, menurut saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana tersebut, masalah surat dukungan tersebut tentunya tidak diketahuio oleh cabang Banjarmasin, begitu juga pihak rumah sakit tidak pernah datang ke cabang Surabaya.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan