Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pangkalan Gas Elpiji Keberatan Jika Disanksi

×

Pangkalan Gas Elpiji Keberatan Jika Disanksi

Sebarkan artikel ini
Hal 13 Foto 2 3 klm tinggi 8 cm 3.jpg 3
SOSIALISASI - Pemilik pangkalan usulkan adanya HEN bagi pengecer gas elpiji 3 kilogram. (KP/Bani)

Pangkalan penjual gas elpiji 3 kilogram keberatan adanya sanksi jika menjual ke pengecer, pasalnya keberadaan pengecer sangat diperlukan untuk membantu masyarakat saat terjadi kelangkaan.

BANJARMASIN, KP – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2019 yang mengatur terkait adanya sanksi bagi agen ataupun pangkalan penjual gas elpiji 3 kilogram ke pengecer dinilai tak tepat. Pasalnya, para pemilik pangkalan cenderung menilai keberadaan pengecer sangat diperlukan untuk membantu masyarakat saat terjadi kelangkaan.

Baca Koran

Zainal diundang untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perizinan untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas, serta Perwali Nomor 95 Tahun 2019 di Aula Markas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Jalan KS Tubun kemarin, Senin (9/3/20).

Ia merupakan satu dari puluhan agen maupun pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram di Kota Banjarmasin. Rupanya, ada yang mengganjal di hati Zainal setelah mengetahui adanya regulasi dari Pemko Banjarmasin yang memberikan sanksi bagi pangkalan jika menjual gas elpiji bersubsidi ini untuk di ecer kembali oleh orang lain.

Zainal pun berpendapat bahwa aturan pemberian sanksi bagi pangkalan itu kurang tepat. Sebab, selama ini yang terjadi dilapangan bahwa keberadaan pengecer cukup membantu masyarakat yang tak kebagian gas di pangkalan.

“Sebenarnya (aturan, red) membebankan, kalau bisa diberikan ruang bagi pengecer, supaya semua masyarakat terlayani. Kadang-kadang kalau mengharap di pangkalan saja bisa tak terlayani karena keburu habis,’’ ucapnya.

Yang perlu dipikirkan, lanjut Zainal, Pemko harus bisa mengontrol harga jual di eceran agar tak terlalu jauh dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pengecer ini sangat perlu diperankan untuk membantu pangkalan. Tapi asal harganya dikontrol. Si pengecer bisa diberi teguran jika terlalu mahal menjualnya,’’ katanya.

Disisi lain, ketika gas elpiji banjir, ini juga menjadi masalah tersendiri bagi pangkalan. Pasalnya agen tak mau peduli dengan stok yang masih tersisa di pangkalan. Sehingga di situlah peran pengecer juga membantu pangkalan untuk menghabiskan stok yang ada.

“Mereka (agen, red) tak mau tau. Salah satu jalan ya jual ke pengecer agar gas di pangkalan bisa terjual semua,’’ imbuhnya.

Zainal pun membeberkan, di pangkalannya biasanya mendapatkan jatah 400 biji gas elpiji dari agen yang disalurkan di setiap pekan. “ Kalau seminggu itu 100 yang masuk. Saya jual sesuai HET saja, Rp17.500,’’ ucapnya.

Senada dengan Zainal, Adi Chandra pemilik pangkalan di Jalan Veteran juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, pemerintah hendaknya membuat aturan terkait harga untuk para pengecer. Pengecer tetap bisa menjual tapi dengan harga wajar.

“Ada usulan baiknya dari pemerintah daerah maupun provinsi untuk mengeluarkan Harga Eceran Nyata (HEN). Nah, itu jualan maksimal harga yang dijual ke masyarakat oleh pengecer. Ini yang kami tunggu,’’ beber Adi.

Adi pun tak menampik bahwa keberadaan pengecer sangat membantu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, ujar Adi, operasional waktu pangkalan tak sepanjang pengecer. Disaat pangkalan tutup di situlah peran pengecer menjual untuk masyarakat.

“Pengecer ini kan banyak membantu, kalau pangkalan kan pukul 6 sudah tutup, kalau orang kehabisan pukul 10 malam pengecer lah yang membantu,’’ tukasnya.

Adapun Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Rasul menjelaskan, dalam Perda dan Perwali yang disosialisasikan tersebut terdapat beberapa aturan yang harus diketahui para agen dan pemilik pangkalan.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa agen maupun pangkalan harus memiliki izin usaha. Kemudian wajib menjual sesuai HET. Jika itu dilanggar maka sanksi yang diterima berupa administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Ia menegaskan, ke depan jika terdapat ada pengecer yang masih tidak memiliki izin namun tetap mendistribusikan elpiji bersubsidi. Sedangkan elpiji tersebut diketahui didapat dari seorang pangkalan, maka pihaknya tidak segan-segan menindak.

“Yang ditekankan di Perwali itu bahwa pengecer yang kita temukan di lapangan karena tak punya izin, setelah dikroscek ternyata dari pangkalan yang bersangkutan maka pangkalan itu yang mendapat sanksi. Kalau di Perwali itu sanksinya izin dicabut,’’ tukasnya. (sah/K-5)

Baca Juga :  Pansus DPRD Kalsel Perdalam Ranperda Penanaman Modal Ke DPMPTSP DIY
Iklan
Iklan