Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Begal Banting Korban hingga Luka

×

Begal Banting Korban hingga Luka

Sebarkan artikel ini
M Rian alias Amad (23), pelaku begal yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

korban sempat mendapat beberapa kali pukulan hingga mengalami luka pada bagian tangan dan kepala

BANJARBARU, KP – Bebas penjara di akhir 2019 atas kasus pencurian, M Rian alias Amad (23) kembali berulah dengan kejahatan begal. Namun, aksinya tersebut gagal dan berujung diamankan hingga nyaris jadi bulan-bulanan warga.

Tindak pidana yang dilakukan warga Jalan Tambang Bungai Gang V, Selat Tengah, Selat, Kapuas, Kalteng ini terjadi di jalan yang masuk kawasan Kelurahan Sungai Ulin, pada Selasa (7/04/2020).

Dari keterangan yang didapat, awalnya pelaku berpura-pura minta diantarkan oleh korban dari Langgar/Mushalo dekat TKP tersebut.

Korban yang berniat baik dan tak curiga, kemudian membonceng pelaku dengan motor Honda Beat.

Sesampainya di jalan yang agak gelap pelaku meminta korban untuk berhenti, yang kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membanting korban.

Sadar pelaku ingin membawa sepeda motor miliknya, korban pun melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku hingga pelaku jatuh.

Akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri, hingga akhirnya korban berteriak meminta pertolongan.

Sejurus kemudian, warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku. Warga yang geram, nyaris menjadikan pelaku sebagai bulan-bulanan.

Selanjutnya warga melapor ke pihak berwajib, dan personil gabungan dari SPKT, Piket fungsi dan Resmob Polres Banjarbaru langsung menuju ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah membenarkan penangkapan pelaku begal tersebut atas laporan dari warga.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, bebernya, korban sempat mendapat beberapa kali pukulan hingga mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya beraksi di wilayah Kabupaten Banjar dan baru bebas dari penjara pada akhir 2019 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolresta Ingatkan Disiplin Anggota

Sementara itu mewakili Kapolres Banjarbaru, Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap menyampaikan terimakasih kepada warga sekitar yang dengan sigap menolong korban bahkan berhasil mengamankan pelaku begal tersebut.

“Untuk pelaku saat ini kami lakukan proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (dev/K-4)

Iklan
Iklan