Banjarmasin KP – Puluhan ribu keluarga di Banjarmasin berpotensi jatuh miskin. Hal ini terjadi menyusul merosotnya perekonomian akibat imbas dari wabah Covid – 19 atau virus corona.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah mengasumsikan jumlah keluarga berpotensi jatuh miskin ini. Angkanya pun tak sedikit, mencapai kurang lebih 20 ribu keluarga.
Ini mengacu pada fakta sudah banyaknya jumlah tenaga kerja di Banjarmasin yang dirumahkan maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi.
Meminjam data dari Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Banjarmasin yang dikeluarkan awal April lalu, sedikitnya sudah ada 121 tenaga kerja di PHK dan 1.523 tenaga kerja yang dirumahkan.
“Seperti, ada yang pemutusan hubungan kerja, karyawan dirumahkan, usaha-usahanya terdampak, dan sebagainya karena dampak dari Covid-19,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (17/04/2020).
Pemko pun berupaya keras untuk mengatasi masalah ini. Salah satu cara yakni menenangkan anggaran untuk pemberian jaring pengaman sosial untuk membantu keluarga yang terpapar.
Ibnu menyebutkan, hingga saat ini sudah tercover sebanyak 41 ribu bantuan. Bantuan sosial itu diberikan dalam bentuk rasko, raskin, BLT, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Sejahtera. “Dalam pekan-pekan ini akan segera diturunkan,” bebernya.
Selain itu, sebelumnya Pemko juga sudah memperhitungkan konsekuensi seandainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Banjarmasin. Khususnya dampak ekonomi bagi masyarakat.
Ibnu mengungkapkan, sesuai hasil yang sudah disampaikan ke DPRD, Pemko harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar per hari. Anggaran itu baru hanya untuk jaring pengaman sosial yang diberi selama masa berlangsungnya PSBB antara 14 sampai 30 hari.
“Sudah disampaikan dengan dewan, artinya untuk memberikan orang miskin saja kita harus menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar per hari dan itu konsekuensinya selama empat belas sampai tiga puluh hari. Itu bayanganya,” ucap Ibnu.
Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin mengatakan, bahwa Pemko telah melayangkan surat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI melalui pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi hari ini ke gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes agar Banjarmasin ditetapkan sebagai PSBB,” pungkasnya.(vin/KPO-1)