Tanjung, KP – Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung telah melakukan penangkapan terhadap Taufikurahman alias Upik (28) seorang pelaku pencurian handphone (HP) di Taman Giat Kota Tanjung.
Peristiwa berawal, pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 seorang anak sedang bermain bersama temannya di taman kota Tanjung. Tiba-tiba, datang seorang laki-laki menyapa mereka dan bertanya sedang apa di taman, dan dijawab sedang berburu burung.
Tak lama laki-laki tersebut menjauh dari teman korban. Beberapa saat kemudian, laki-laki tersebut mendatangi teman korban lagi dan mengambil HP dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, yang mana saat itu HP dipegang oleh teman korban.
Korban bersama temannya langsung berteriak meminta tolong dan sempat dikejar oleh orang yang sedang berada ditaman kota, namun laki-laki tersebut berhasil melarikan diri.
Rabu (29/04/2020) sekitar pukul 22.00 wita, unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung, melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di sebuah rumah bedakan di Jalan A Yani RT 06 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Tanjung guna proses lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA melalui Kasubbaghumas Akp H. Ibnu Subroto membenarkan, penangkapan seorang laki-laki inisial Taufik (28) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Taman Kota Tanjung.
“Dalam upaya penangkapan, Taufik (28) sempat memberikan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga berhasil dilakukan upaya tindakan terukur oleh petugas terhadap Taufik,” ujarnya.
Menurut Ibnu, Taufik juga merupakan narapidana yang menjalani proses hukum di Lapas Klas III Maburai dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kali.
Namun, dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 sehingga Taufik mendapatkan asimilasi dan bebas tanggal 03 April 2020.
Selanjutnya, Taufik beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ros/KPO-1)