Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ditangkap saat Memaket Shabu

×

Ditangkap saat Memaket Shabu

Sebarkan artikel ini
6 sabu yulia 3klm
PENGEDAR - Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu H Timuryono dan anggota ketika mengamankan pengedar shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Di tengah pembelakuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 2 di wilayah Hukum Banjarmasin, rupanya tidak menyurutkan Yulia Kristanto (42) untuk tetap memmngedarkan narkoba jenis shabu.

Namun begitu, usahanya memanfaat massa pandemi virus covid 19 dalam berbisnis narkoba tetap terendus Tim Buser Polsekta Banjarmasin Timur.

Baca Koran

Akibatnya, warga Jalan Veteran Komplek Al-Ikhwan Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin Timur ini terpaksa digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, Kamis (14/05/2020).

Dari tangan tersangka Yulia, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim, Iptu H Timuryono berhasil menyita menyita 25 plastik klip yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu-shabu, 2 timbangan digital, 2 bundel plasatik klip, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik dan uang sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil dari penjualan shabu.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi melalui Kanit Reskrim, H Timur Yono, tertangkapnya tersangka Yulia berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas diduga dalam mengedarkan shabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis shabu siap edar,” jelas Kanit kepada awak media.

Dikatakan Timuryono, saat dilakukan penggerebekan petugas, tersangka sedang asik memaket shabu ke dalam paket-paket kecil di ruang depan rumahnya.

“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (yul/K-5)

Baca Juga :  Pohon Tumbang Timpa Mobil, Seorang Meninggal Dunia
Iklan
Iklan