Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Pulau Sugara Dituntut Dua Tahun Enam Bulan

×

Mantan Kades Pulau Sugara Dituntut Dua Tahun Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Pulau Sugara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Abdul Manan, yang menilep dana desa dituntut dua tahun dan enam bulan.

Hal ini disampaikan JPU JPU Andri Kurniawan, pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/05/2020) yang dilakukan secara teleconfrence.

Kalimantan Post

Selain pidana penjara JPU juga menetapkan kepada tersangka untuk membayar denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta lebih dan bilan tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama selama 16 bulan.

JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam melaksanakan kegiatan dana desa terdakwa Abdul Manan, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp256.316.223 yang merupakan unsur kerugian negara. Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Barito Kuala tanggal 31 Oktober 2019.

Modus yang dilakukan Abdul Manan, menurut JPU Andri Kurniawan, SH dalam dakwaannya dalam melaksanakan keuangan di desa Pulau Sugara terdakwa tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Terdakwaa melakukan pengambilan atau pencairan uang di rekening kas  desa adalah atas perintah dan keinginan sendiri baik jumlah yang dicairkan maupun waktu pencairan, tanpa adanya permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola terdakwa.

Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku kepala desa tanpa melibatkan TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sehingga hasil fisik di desa Pulau Sugara tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasinya. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau Silpa yang kemudian dikuasai dan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. (hid/K-4)

Baca Juga :  KPK Sebut Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa di Polda Jatim
Iklan
Iklan