Banjarbaru,KP- Minggu ( 14/06/2020) dengan total 101 kasus Covid 19 dimana dengan adanya 62 kasus dan 6 orang meninggal di Kota Banjarbaru, membuat Pemerintah Kota Melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan ( GTPP ) memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 14 hari.
Penambahan ini berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan oleh GTPP. Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Peraturan Walikota untuk menambah masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang tertuang dalam SK Walikota Nomor 188.45/269/KUM/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, untuk rentang waktu 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2020.
Penerapan PKM ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya dilaksanakan, dimana sebelumnya dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020. Dijelaskan oleh juru bicara GTPP Rizana Mirza, bahwa saat ini belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan atas perpanjangan masa PKM Tersebut.
“Nanti ada rakor tingkat pemko, karena keputusan tersebut sudah ada rapat pimpinan dengan kepala bagian hukum untuk perwalinya,” Jelas Rizana. (dev/K-3)