Tamiang Layang , KP – Wakil Bupati Barito T Habib Said Abdul Saleh hari ini menyampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
“Tadi mewakili Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan kepala daerah ke DPRD Bartim, untuk melaksanakan kewajiban konstitusi,” kata Habib Saleh di Tamiang Layang, Kamis ( 11/6 )
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam penjelasan kepala daerah yang disampikan tersebuut diantaranya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bartim tahun anggaran 2019 sudah diaudit BPK RI Perwakilan Kalteng sebanyak dua kali, untuk pemeriksaan secara intern selama 28 hari dan untuk pemeriksaan secara terperinci selama 40 hari.
Selain itu, hasil pemerikaan atas LKPD Bartim 2019 masih mampu mempertahankan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, artinya LKPD Bartim sudah mendapatkan empat kali opini WTP secara berturut-turut.
“Keberhasilan atas kinerja yang sudah dicapai merupakan atas kritik dan saran dari DPRD Bartim selaku mitra kerja,” kata Habib Saleh.
Ditambahkan orang nomor dua di Pemkab Bartim itu, laporan realisasi anggaran tahun 2019 berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng yakni pendapatan sebesar Rp916,966 miliar, belanja operasi tambah belanja transfer Rp876,574 miliar, surplus Rp40, 391 miliar, penggunaan Silpa tahun sebelumnya Rp30,062 miliar dan silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp70,454 miliar.
Menurutnya, dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 masih diperlukan kritik dan saran untuk peraikan-perbaikan. Karena dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 masih terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu perbaikan bersama.
“Kritik dan saran inilah yang kami jadikan sebagai masukan dan evaluasi guna mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun berikutnya, sekaligus dengan harapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019dapat terlaksana sesuai jadwal persidangan,” demikian Habib Saleh. (vna/k-10)