Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akhirnya menyepakati Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Perda pada paripurna dewan, Senin (20/7/2020), di Banjarmasin.

BERITA ACARA – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menandatangani berita acara persetujuan DPRD terhadap dua Raperda, Senin (20/7/2020).
“Raperda ini tinggal difinalisasi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, yang memimpin paripurna yang dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Selain Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, juga disahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.
Sahbirin mengatakan, dengan diputuskannya dua Raperda tersebut, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera diimplementasikan.
“Ini selanjutnya akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin.
Paman Birin menambahkan, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan stressing point untuk memperhatikan pelaksanaan tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.
“Perda ini nantinya bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kalsel,” harap Paman Birin.
Penyelenggaraan rapat paripurna kali ini masih menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, sehingga hanya dihadiri sebagian anggota DPRD Kalsel, dan sisanya mengikuti secara virtual.
Seluruh peserta rapat baik Anggota Dewan, Gubernur Kalsel hingga para tamu undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalsel dan yang lainnya duduk berjarak dan menggunakan masker. (lyn/KPO-1)