Duduki Jabatan Sekda HST, Staf Ahli Gubernur Kalsel : Kami Jalankan Dua Amanah
Banjarbaru, KP – Sejak 1 Juli lalu, Staf Ahli Gubernur Kalsel, Faried Fakhmansyah, mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekda Hulu Sungai Tengah (HST), menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun.
Faried Fakhmansyah menjalankan dua amanah sekaligus. Satu kepercayaan Gubernur Kalsel selaku atasan tugas utamanya sebagai staf ahli, kepercayaan lainnya membantu Bupati dan Wakil Bupati HST.
“Kita sekda membantu bupati mewujudkan visi misi. Jika HST sukses itu suksesnya Kalimantan Selatan, jadi menjalankan amanah pak bupati dan pak gubernur sekaligus,” ungkapnya.
Jabatan sekda kabupaten kota jika terjadi kekosongan maka diisi pejabat dari pemprov. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, menyebut hal tersebut mengacu pada aturan baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 3 tahun 2018.
“Jika sekda kabupaten kota kosong maka ysng menjadi penjabatnya dari provinsi, begitu juga jika sekda provinsi kosong maka penjabatnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya belum lama tadi. (mns/KPO-1)
