Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PPPK Paruh Waktu Berpotensi Jadi Penuh Waktu di 2027, Pemko Banjarmasin Masih Tunggu Juknis

×

PPPK Paruh Waktu Berpotensi Jadi Penuh Waktu di 2027, Pemko Banjarmasin Masih Tunggu Juknis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0017
Guru se-Kota Banjarmasin berkumpul di Siring Balai Kota dalam rangka peringati Hari PGRI. (Kalimantanpost.com/Hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rencana pemerintah yang membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 mulai menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menyatakan siap menyesuaikan kebijakan tersebut apabila telah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, penerapannya di daerah masih menunggu petunjuk teknis yang menjadi acuan resmi.

Kalimantan Post

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita pemerintah daerah pastinya mengikuti pedoman maupun aturan teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Ryan, Kamis (20/8/2026).

Ryan menyebut informasi mengenai kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memang sudah diterima. Kendati demikian, belum adanya juknis membuat pemerintah daerah belum bisa menentukan pola pelaksanaannya secara lebih rinci.

“Saat ini memang ada informasi terkait ha itu. Namun petunjuk teknisnya belum ada,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu aspek penting yang harus disiapkan adalah kemampuan anggaran daerah. Perubahan status pegawai menjadi penuh waktu berpotensi menambah kebutuhan belanja kepegawaian sehingga perlu diperhitungkan sejak awal.

“Kalau berkaitan dengan hal tersebut, dari sisi keuangan daerah tentu harus dipersiapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Disdik Banjarmasin belum dapat memastikan bagaimana mekanisme pengalihan status tersebut sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan yang lebih detail.

“Sehingga pihaknya masih perlu mengetahui persyaratan, tahapan, serta skema pembiayaan yang nantinya diberlakukan. Secara teknis kita perlu mengetahui dulu seperti apa ketentuannya,” imbuhnya.

Saat ini, Disdik Kota Banjarmasin mencatat terdapat 1.702 guru yang berstatus PPPK penuh waktu. Selain itu, terdapat 494 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.

Untuk tenaga kependidikan dan tenaga teknis, tercatat sebanyak sembilan orang PPPK serta 259 orang PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Fasilitas Banyak Rusak, DPRD Banjarmasin Minta Perumda Pasar Baiman Bergerak Cepat

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa apabila kebijakan pengalihan status diberlakukan, pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan secara matang, terutama terkait kebutuhan anggaran dan tata cara pelaksanaannya.

Disdik Banjarmasin pun memilih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang jelas kita menunggu juknis dari pemerintah pusat. Dari sana nanti akan tergambar bagaimana penerapannya di Pemerintah Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (ham/KPO-3)

Iklan
Iklan