Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, menghadiri rapat paripurna pembicaraan Tingkat II atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Selasa (28/7/2020) pagi di Gedung DPRD Kabupaten setempat.
Pada rapat paripurna itu, fraksi-fraksi DPRD menyetujui atas Raperda yang diajukan pihak eksekutif, dan telah di sepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS.
Bupati HSS, Achmad Fikry mengucapkan terimakasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan pihak DPRD selama penyusunan Raperda itu, “Baik saat pengajuan, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tersebut serta laporan hasil rapat gabungan komisi, hingga pendapat akhir fraksi -fraksi DPRD,” sebutnya.
Achmad Fikry juga mengapresiasi atas berbagai dinamika dan tahapan, dalam proses penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten HSS tahun anggaran 2019 itu. Hingga telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
Meski rapat paripurna itu dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid – 19 ujarnya, semangat untuk memberikan yang terbaik bagi daerah tetap diutamakan. Melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan yang ketat tanpa terkecuali terangnya, dalam rangka sebagai contoh bagi masyarakat HSS.
“Semoga hal ini dapat kita pertahankan di masa-masa yang akan datang,” harapnya.
Pada kesempatan itu, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan kesepakatan bersama, antara Bupati HSS dengan DPRD HSS atas Raperda yang selanjutnya disahkan penjadi Perda HSS.
Rapat paripurna itu, turut dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, Wakil Ketua II M Kusasi, beserta Anggota DPRD Kab HSS, unsur Forkomimda, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, para Asisten, Staf Ahli dan para Kepala SOPD. (tor/K-6)