Muara Teweh, KP – Setelah libur sekitar kurang lebih empat bulan, karena Covid-19, kegiatan sekolah atau Proses Belajar Mengajar (PBM) di Kabupaten Barito Utara bakal dimulai pada 13 Juli 2020.
Namun, kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, Kamis 9 Juli 2020 dalam roses belajar mengajar ini akan dilakukan dengan syarat ekstra ketat.
“Kegiatan proses belajar mengajar ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Syahmiludin.
Ia mengatakan, dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu poin penting PBM tahun ajaran 2020/2021 berlangsung di sekolah yang berada pada zona hijau.
“Kita pastikan tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli. Hanya sekolah yang benar-benar siap dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan dapat menggelar proses belajar mengajar,” kata dia.
Menurut Syahmiludin, syarat-syarat bertumpu pada prioritas kesehatan bagi anak didik diantaranya, berada di zona hijau, mendapat izin dari pemerinta daerah, anak mendapat izin dari orang tua, anak didik dalam keadaan sehat dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di sekolah. (net/asa.K-10)