Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Korupsi BOS tak Perbaiki Catatan Dinas

×

Dua Terdakwa Korupsi BOS tak Perbaiki Catatan Dinas

Sebarkan artikel ini
6 korupsi 3klm
DISIDANGKAN - Suasana sidang tindak pidana narkoba seberat 208 Kg dengan terdakwa Dimas, sidangnya berlangsung secara virtual, terdakwa masih berada di Rutan Polda Kalsel. (KP/GT Hidayat)

Banjarmasin, KP – Perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 12 Banjarmasin yang menyeret kepala sekolah dan bendaharanya Hairan – Agustina Wahidah sebagai terdakwa, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Rabu (12/8/2020).

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi itu, terungkap terdakwa Hairan dan Agustinah Wahidah tidak mengembalikan perbaikan setiap catatan yang diberikan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, agar pertanggungjawab yang disampaikan dapat perbaiki.

Baca Koran

Hal ini diungkapan salah seorang saksi Sakinah dari Disdik Banjarmasin, yang diajukan pihak JPU di persidangan dengan majelis hakim dipimpin Jamser Simanjuntak didampingi Fauzi dan A Gawi.

“Memang setiap pertanggungjawaban yang disampaikan bila tidak sesuai selalu diberi catatan agar pihak sekolah memperbaikinya serta melengkapi bukti bukti pengeluaran,’’ ujar dia.

Ia mengatakan catatan tersebut disampaikan pada lembar pertanggungjawaban yang dikembalikan ke sekolah, tetapi ternyata walaupun tidak diperbaiki tahun berikutnya dana BOS tetap cair.

Sementara saksi Mahfudin dari instansi yang sama secara singkat mengatakan kalau pertanggungjawab tersebut ditanda tangani Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, didakwa menggunakan dana BOS namun tidak dapat mempertanggungjawabankan peruntukannya, sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.

Dalam mengelola keuangan dana BOS di sekolah tersebut, kedua terdakwa tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.

Sehingga, kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Tangis Pecah di Ruang Tipikor
Iklan
Iklan