
Kotabaru, KP – Adendum kedua, Naskah Perjanjian Hibah Daerah PT. Sebuku grup terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, ditandatangani bersama 9/9/2020, di aula setda Kotabaru, Operation Room, di hadiri oleh Sektetaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad Assegaf Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, Direktur Sebuku Grub, Kepala SKPD, serta LSM.
Penanda tanganan NPHD ini tentang pengalihan dana kompensasi pembangunan jembatan penyeberangan TRANS PULAULAUT PULAU KALIMANTAN sebesar kurang lebih 700 milyar ke fasilitas publik di Kotabaru diantaranya, Rumah Sakit Stagen, embung, jalan dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan masyarakat Kotabaru, bersama Pemkab Kotabaru dan tiga perusahaan tergabung dalam Sebuku Grub, yakni, PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Sajaka Coal.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru, yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengungkapkan, “Keberhasilan pembangunan suatu daerah memerlukan peran serta dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Pembangunan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan merata, agar apa yang menjadi target dapat tercapai dan hasilnya dapat dirasakan seluruh masyarakat”, bebernya kemudian melanjutkan,
“Atas nama masyarakat dan pemerintah Kotabaru, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sebuku Grub atas penandatangan adendum ke dua NPHD hari ini. Semoga semuanya menjadi manfaat bagi kemaslahatan pembangunan di Bumi Saijaan Kotabaru,” tandas Sekda Said Akhmad. (and/K-6)