Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Belakukan Perbup No 26
Petugas Gabungan Temui Ada Pelanggaran

×

Belakukan Perbup No 26<br>Petugas Gabungan Temui Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
hal 4 Tabalong Adv 1 3 klm
SATGAS – Saat melakukan Penertiban Perbup 26 beri bagi warga yang tidak pakai masker. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong petugas gabungan penertiban temukan beberapa pelanggaran.

Dijelaskan bahwa Sesuai Perbup no 26 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Baca Koran

Dan terhitung mulai tanggal 1 September akan ada sanksi bagi setiap orang yang melanggar Perbup no 26 tersebut, diantaranya berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.

“Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Desa Wayau terhadap pengunjung maupun pedagang tidak kami temui adanya pelanggaran. Dengan kata lain masyarakat telah menaati Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong” Jelas Kapten Inf Fendry Danramil 03/Tanjung.

Berbeda dengan hasil patroli di Pasar Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kapten Inf Uung Sutandi Danramil 01/Muara Uya melaporkan adanya 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Oleh karena itu sesuai dengan Perbup no 26/2020 maka pelanggar diberikan sanksi berupa teguran.

Sementara itu, di Kecamatan Murung Pudak juga didapati masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas pun memberikan sanksi untuk kembali/pulang dan perintah keharusan membeli masker.

Kapolsek Jaro yang diwakili Wakapolsek Ipda H. Agus berharap agar kedepannya masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri untuk mematuhi protokol Kesehatan, sehingga tidak ditemui lagi adanya pelanggaran bahkan mendapat sanksi.

Baca Juga :  Polres Bersama Pemkab Tabalong Gelar Program Bedah Rumah

Petugas gabungan mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan protokol kesehatan dengan baik. Kesadaran ini penting untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ros)
 

Iklan
Iklan